Jual Narkotika di Parkiran Hotel Vanila, Hordon Dibekuk Buser Polresta Barelang


Jual Narkotika di Parkiran Hotel Vanila, Hordon Dibekuk Buser Polresta Barelang

Residivis Hordon saat Dibawa Petugas
 Kejaksaan
BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa Hordon dalam kasus narkotika sabu 25,10 gram dan ekstasi 120,68 gram menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan agenda mendengarkan keterangan saksi penangkap. Kamis (9/11/2017).

Dua orang saksi polisi penangkap dalam sidang mengatakan, terdakwa ditangkap di parkiran hotel Vanila Lubuk Baja setelah adanya informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi narkotika. Saat ditangkap barang bukti narkotika ditemukan di tas dalam mobil dan dashboard kendaraan.

" Barang yang diduga narkotika itu saat penangkapan diakui terdakwa yang serbuk putih  ia beli dengan harga Rp 8 juta, sedangkan kapsul dan serbuk biru dibeli terdakwa dengan harga Rp5 juta. Terdakwa adalah mantan narapidana yang pernah dihukum pada tahun 2007 lalu, juga dengan kasus narkotika, " ujar saksi penangkap.

Keterangan saksi itu, dibenarkan oleh terdakwa. saat sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa, Hordon mengaku ia membeli barang-barang haram tersebut dari DPO bernama Saleh di simpang Dam Muka Kuning (kampung Aceh).

" Saya sebenarnya hanya mau membeli sabu dengan harga Rp 8 juta. sedangkan kapsul dan serbuknya biru ekstasi itu, saya ditawari oleh Saleh. Rencananya setelah menjadi kapsul akan saya jual perbutirnya Rp 50 ribu rupiah," ujar terdakwa.

Rdk
Lebih baru Lebih lama