Polda Kepri Ungkap Penangkapan Narkotika Sabu Seberat 948 Gram


Polda Kepri Ungkap Penangkapan Narkotika Sabu Seberat 948 Gram

Kapolda Kepri Didampingi Kabid Humas
 dan Dir Resnarkoba dan Kapolresta
 Barelang
BATAM I KEJORANEWS.COM : IA kurir narkotika sabu seberat 948 gram Sabtu tanggal 30 september 2017 sekira pukul 22.30 WIB, ditangkap personil unit 1 (satu) Subnit i (satu) Satresnarkoba Polresta Barelang di tepi jalan simpang Tanjung Uma Kec. Lubuk Baja - Kota Batam.

Dalam keterangan pers Kapolda Kepri didampingi, Dirresnarkoba Polda Kepri dan Kapolresta Barelang sera Kabid Humas Polda Kepri mengatakan, tersangka berinisial IA
Tempat dan tanggal lahir : Binjai, 12 mei 1988,  Agama :Islam, Pekerjaan : wiraswasta, Alamat : Ruli Marina City Kec. Sekupang Kota Batam, dalam modus operandi; I A (sebagai Kurir/orang suruhan) dihubungi oleh pemilik barang inisial A (DPO) untuk mengambil barang Narkotika jenis sabu di tiang listrik no.2 dekat PT. Mc Dermott Kec. Batu Ampar.

" Barang bukti yang disita :
1. 1 (satu) paket/bungkus narkotika jenis serbuk kristal yang diduga sabu, yang dibungkus dengan plastik bening didalam kantong plastik warna biru dengan berat bruto : 948 gram.
2. 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna biru-putih bp 20xx of.
 3. 1 (satu) unit handphone merk samsung warna coklat dengan nomor 081268882xxx.
 4. 1 (satu) buah ktp dengan nik : 127502120538xxxxx," ujar Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Sam Budigusdian, SH, MH.

" Barang bukti yang diamankan tersebut diakui oleh tersangka dalam penguasaannya yang merupakan milik sdr. A (DPO, diduga posisi berada di Malaysia) rencananya akan diserahkan kembali kepada orang lain sesuai perintah sdr. A (DPO)."

" Menurut keterangan awal tersangka I A, dianya diupah 5 juta oleh sdr A ( DPO ) jika sudah menyerahkan narkotika diduga jenis sabu tersebut kepada seseorang.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Barelang untuk pengembangan lebih lanjut." Terang Kapolda.

Ditambahkan Kapolda , Barang Bukti sebanyak 948 gram bisa menyelamatkan 2.844 sampai dengan 3.792 Manusia, dengan asumsi : 1 Gram barang bukti tersebut di konsumsi oleh 3 sampai dengan 4 Orang.

Tersangka diduga melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama hukuman seumur hidup atau pidana mati.

Kegiatan tersebut disampaikan, Kabid Humas Polda Kepri  Kombes Pol Drs. S. Erlangga.


Humas Polda Kepri
Lebih baru Lebih lama