Terkait Pembunuhan Umi Kalsum, Terdakwa Darwis dengan Tegas Menolak sebagai Pelaku Pembunuh Korban


Terkait Pembunuhan Umi Kalsum, Terdakwa Darwis dengan Tegas Menolak sebagai Pelaku Pembunuh Korban

BATAM I KEJORANEWS.COM : Kasus pembunuhan Umi Kalsum yang terjadi pada Sabtu tanggal 18 Februari 2017 sekira pukul 12.00 WIB di Baloi Kolam RT.009 RW 016 Kec. Batam Kota, dengan terdakwa Darwis Bin Daeng Mattemu kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (20/9/2017).

Dalam perkara yang telah memasuki agenda pemeriksaan saksi ini, Pengacara terdakwa Darwis Bin Daeng Mattemu masih meyakini jika bukan terdakwa Darwislah yang membunuh korban Umi Kalsum.

Utusan Sarumaha, SH Pengacara/ Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Darwis Bin Daeng Mattemu menyatakan dirinya masih yakin karena saat persidangan terdakwa meyakini bahwa saat di Hotel City View pada tanggal 18 Februari 2017 sekitar pukul pukul 00.11 WIb dan 02.32 WIB korban masih ada di mobil karena lampu send mobil masih hidup.

" Klien saya dalam sidang tadi dengan tegas menyatakan bukan dia pelakunya. Dalam perkara ini kami Penasehat Hukum terdakwa masih menunggu diputarnya CCTV di pukul 22.28 WIB dan 00.11 WIB yang menjadi bukti. Dan juga kami masih menunggu tentang temuan sidik jari dari penyidik, itu semua nanti akan coba kami counter di persidangan," ujar Utusan Sarumaha, SH didampingi Munizariyanti, SH usai sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (20/9).


Pada kasus pembunuhan ini  sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Muharram, SH, terdakwa Darwis yang memiliki hubungan gelap dengan korban melakukan pembunuhan karena diduga terdakwa merasa terancam dengan situasi/kondisi Korban Umi Kalsum yang menuntut perhatian lebih dari terdakwa dan Istri terdakwa yang curiga dan marah kepada terdakwa karena Korban Umi Kalsum menghubungi istri terdakwa Saksi Norlizah dan Korban Umi Kalsum tidak mau mengerti dengan situsasi tersebut menyebabkan Korban Umi Kaslum dan terdakwa bertengkar terus menerus, sehingga keberadaan Korban Umi Kalsum merupakan ancaman bagi ketenteraman dan kenyamanan terdakwa dan atas situasi tersebut terdakwa mempunyai dorongan yang kuat untuk menghilangkan nyawa Korban Umi Kalsum, kemudian terdakwa menyiapkan tas ransel warna coklat merk dan memasukkan beberapa barang pribadi milik terdakwa antara lain sarung bermotif kotak-kotak warna coklat untuk membantu terdakwa menghilangkan nyawa korban Umi Kalsum, kemudian pada tanggal 17 Februari 2017 sekira pukul 22.28 WIB  terdakwa mengajak Korban Umi Kalsum keluar jalan-jalan dengan mobil Avanza warna Abu-abu dengan Nopol BP 1849 ED menuju Hutan Baloi Kolam, dan pada saat dalam mobil, terdakwa mengambil tas warna coklat yang telah dipersiapkan terdakwa dan menggunakan bagian tali dari tas tersebut untuk menjerat leher Korban Umi Kalsum dengan kuat  sehingga menyebabkan tulang belakang leher Korban Umi Kalsum patah dan untuk memastikan keadaan Korban Umi Kalsum telah meninggal dunia terdakwa menyundutkan rokok kelengan sebelah kiri Korban Umi Kalsum, selanjutnya terdakwa membawa Korban Umi Kalsum dan menggantungnya dengan menggunakan sarung yang telah disiapkan milik terdakwa di pohon Hutan Baloi Kolam Rt.009 Rw 016 Kec. Batam Kota Kota Batam, dan selanjutnya terdakwa pergi dan kembali ke hotel dan sampai di Hotel City View pada taggal 18 Februari 2017 sekira pukul 00.05 WIB dan pada saat tiba saksi Slamet Khoirul melihat kedatangan terdakwa namun saksi Slamet Khoirul tidak melihat ada Korban Umi Kalsum dalam mobil Avanza Abu-abu Nopol  BP 1849 ED milik terdakwa tersebut.

Bahwa pada pukul 12.00 WIB Saksi Rofinus Renggu  melihat kain atau baju warna merah tergantung di dahan pohon,  kemudian saksi Rofinus Renggu mengajak dan Saksi Florentinus  untuk melihat lebih dekat dan kurang lebih jarak 20 meter terlihat sesosok perempuan berbaju kaos warna merah dan bercelana panjang jenis jeans yang tergantung dalam kondisi kaku dan sudah tidak bernyawa lagi di atas dahan pohon dengan menggunakan kain warna cokelat. Selanjutnya saksi Rofinus Renggu dan Saksi Florentinus kembali ke rumah dan melaporkan kejadian tersebut kepada ketua Rt 09 yaitu saksi Timatius.

Bahwa berdasarkan keterangan tim Identifikasi Polres Kota Barelang yang melakukan olah TKP Korban Umi Kalsum ditemukan, menemukan hal-hal sebagai berikut :

Korban Umi Kalsum tergantung dengan menggunakan kain sarung dan dipunggung sebelah korban ada tali warna hitam putusan tas yang berada di TKP dan ditangan sebelah kiri korban ada bekas sundutan rokok dan mayar bersandar di pohon tersebut.
Bahwa terdapat sepatu warna putih namun sepatu tersebut tidak ada bekas tanah atau tidak ditemukan kotoran di sepatu tersebut dan sepatu tersebut menghadap pohon dan dijari kaki ada luka, dari bentuk sepatu tersebut korban memakai sepatu akan tetapi jika korban memakai sepatu jari kaki korban tidak akan luka  dan rumput yang ada diseputaran tergantungnya korban bekas terinjak tetapi tidak beraturan dari segala arah terlihat jatuh rumput yang berada di TKP dari bentuk sepatu, korban membuka sepatunya dan memanjat dipohon akan tetapi dipohon tidak ditemukan bekas kaki yang memanjat pohon dan rumput yang mendekati pohon tidak ada terinjak. Kaki korban menyentuh tanah. Dari jarak atau dari ketinggian korban tidak dapat menyangkutkan kain sarung tersebut ke pohon karena ada jarak sekira 75 cm dan yang dapat mengikatkan kain tersebut hanya yang berbadan tinggi. Ditemukan barang-barang milik laki-laki di TKP.

Bahwa pada tanggal 21 Februari 2017  tim Opsnal Polresta Barelang antara lain saksi Johaner Bonar, Saksi Oloan dan saksi Heru melakukan penangkapan terhadap terdakwa di Bengkel kapal Paya Togak Kec. Kundur Kab. Karimun, Bahwa saksi menerangkan sebelum saksi menanyakan nama kepada terdakwa dan belum menjelaskan kalo saksi adalah polisi terdakwa berkata bukan saya pembunuhnya pak lihat saja CCTV dan pada saat dilakukan pengembangan ditemukan barang-barang Korban Umi Kalsum berada pada terdakwa antara lain cincin, kalung dan Handphone.

Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) cincin dan 1 (satu)  kalung serta HP tablet galaxy Tab yang diakui oleh terdakwa baran-barang tersebut adalah milik Korban Umi Kalsum dan pada saat tim Opsnal Polresta Barelang melakukan pengembangan ditemukan lembar bukti laundry Rere  dan lembar Bukti Service HP di counter HP di Plaza Panindo Tanjung Uncang  Ke. Batu Aji Kota Batam.

Bahwa setelah ditelusuri lembar bukti laundry Rere Tim Opsnal Polresta Barelang menemukan bahwa pakaian yang dimasukkan kedalam laundry adalah pakaian wanita yang diakui terdakwa adalah milik Korban Korban Umi Kalsum dan pada lembar Bukti Service HP di counter HP di Plaza Panindo Tanjung Uncang  Ke. Batu Aji Kota Batam ditemukan HP merek Leagoo dan diakui terdakwa HP tersebut adalah HP milik Korban Umi Kalsum.

Terkait perkara pembunuhan Umi Kalsum ini terdakwa Darwis didakwa dengan pasal pembunuhan berlapis, yakni dakwaan primair melanggar pasal 340 soal pembunuhan berencana berbunyi ; "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun." Subsidair melanggar pasal 339 KUHP yang berbunyi;" Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu tindak pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana bila tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun. Lebih subsidair melanggar pasal  338 KUHP yang berbunyi; "Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Atau kedua melanggar pasal 365 ayat 3  KUHP yakni, pencurian yang didahului, disertai atau di ikuti dengan kekerasan terhadap orang,  jika karena perbuatan itu ada orang mati dihukum selama-lamanya 15 tahun.

Rdk
Lebih baru Lebih lama