Simpan Narkotika Sabu 7,07 Gram dalam " CD" Terdakwa Ini Lolos dari Pemeriksaan Petugas Pelabuhan


Simpan Narkotika Sabu 7,07 Gram dalam " CD" Terdakwa Ini Lolos dari Pemeriksaan Petugas Pelabuhan

Ahmadi usai Sidang di PN Batam
BATAM I KEJORANEWS.COM : Ahmadi Bin Altiro terdakwa dalam kasus narkotika sabu 7,07 gram mengakui bahwa dirinya membeli barang tersebut dari  Ina (DPO) warga negara Malaysia. Hal tersebut disampaikannya di Sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam saat dirinya diperiksa sebagai terdakwa. Senin (25/9/2017).


Dari sabu itu, sebelumnya ia sempat mengaku baru menjual sebagiannya dengan harga Rp 2 juta, namun setelah didesak hakim ketua Mangapul Manalu, berapa sebenarnya hasil penjualan sabu itu, terdakwa akhirnya mengakui bahwa ia telah menjualnya dengan harga Rp 3 juta.

" Saudara jangan bohong sebenarnya berapa yang telah saudara jual,  Rp 2 juta atau Rp 3 juta? karena jawaban saudara di berkas polisi anda telah menjualnya Rp 3 juta," ujar Mangapul Manalu, SH, MH.

" Yang benar Rp 3 juta pak, yang sisanya Rp 1 juta ada saya simpan di rumah," ujar terdakwa kepada hakim.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zia Ulafattah Idris,SH  mendakwa Ahmadi dengan melakukan perbuatan,  pada hari minggu tanggal 23 April 2017 sekira pukul 22.00 Waktu Malaysia di Masai Johor Bahru – Malaysia, terdakwa membeli 1 (satu) paket/bungkus Narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastik transparan dari INA (DPO) seharga Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu Rupiah).

Selanjutnya pada hari selasa tanggal 25 April 2017 sekira pukul 17.30 waktu Malaysia, terdakwa berangkat melalui Pelabuhan Stulang Laut – Malaysia dengan tujuan Pelabuhan Internasional Hourbour Bay Batu Ampar – Kota Batam dan membawa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang terdakwa beli dan menyimpannya di dalam celana dalam terdakwa. 

Selanjutnya pada hari selasa tanggal 16 Mei 2017 sekira pukul 06.30 Wib di rumah terdakwa di Tanjung Riau Rt.001 Rw.002 Kec. Sekupang – Kota Batam, terdakwa membagi 1 (satu) paket/bungkus Narkotika jenis sabu yang terdakwa beli dari INA menjadi 5 (lima) paket/bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan kemudian terdakwa menyimpan 1 (satu) paket/bungkus Narkotika jenis saabu tersebut dengan dibungkus dengan plastik klip transparan kemudian terdakwa menyimpannya ke dalam sepatu sebelah kiri warna abu – abu ukuran 30 yang terletak di rak sepatu yang berada di dapur rumah terdakwa sedangkan 4 (empat) paket/bungkus Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik tranparan dan diibungkus lagi dengan plastik transparan terdakwa simpan dengan cara menyelipkan ke pakaian yang ada di dalam lemari pakaian terdakwa. 

Selanjutnya setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang memiliki Narkotika di Tanjung Riau Rt.001 Rw.002 Kec. Sekupang – Kota Batam, sekira pukul 19.00 Wib saksi R.M Munthe, saksi Dede Permana, Saksi Ferry Apendrik, saksi Ganda turnip, SH (anggota polri yang melakukan penangkapan) pergi menuju Tanjung Riau Rt.001 Rw.002 Kec. Sekupang – Kota Batam dan sesampainya di tempat tersebut para saksi penangkap mengamankan terdakwa kemudian melakukan pemeriksaan terhadap rumah terdakwa dan menemukan 1 (satu) paket/bungkus Narkotika jenis shabu tersebut dengan dibungkus dengan plastik klip transparan kemudian terdakwa menyimpannya ke dalam sepatu sebelah kiri warna abu – abu ukuran 30 yang terletak di rak sepatu yang berada di dapur rumah terdakwa dan 4 (empat) paket/bungkus Narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastik tranparan dan diibungkus lagi dengan plastik transparan yang terdakwa simpan di selipan pakaian yang ada di dalam lemari pakaian terdakwa, kemudian terdakwa mengakui bahwa 5 (lima) paket/bungkus Narkotika Jenis sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari INA di Malaysia. Selanjutnya terdakwa beserta 5 (lima) paket/bungkus Narkotika jenis Sabu tersebut dibawa ke Kantor Polresta Barelang untuk diperiksa lebih lanjut.

Pertama, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua, diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Rdk

Lebih baru Lebih lama