Pengeroyok Lie Hon Min di Klenteng Melcem Dituntut 1 Tahun Penjara


Pengeroyok Lie Hon Min di Klenteng Melcem Dituntut 1 Tahun Penjara

Bu Kiok dan Aning usai Sidang Tuntutan
BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa Sung Nyiat Fa alias Bu Kiok dan terdakwa Hariyanto alias Aning masing-maaing dituntut dengan hukuman pidana penjara 1 tahun dalam kasus pengeroyokan Lie Hon Min. Kamis (7/9/2017).


Zia Ulfattah Idris, SH Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah
melanggar pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP yaitu melakukan pengeroyokan kepada korban.

Menurut jaksa hal- hal yang memberatkan terdakwa adalah menyebabkan korban luka hingga di kepala hingga 12 jahitan, memar di tangan dan hidung korban. Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah keduanya mengakui perbuatannya, sopan di persiadangan dan berjanji tidak akan mengulanginya.

Atas tuntutan itu, terdakwa Sung Nyiat Fa alias Bu Kiok langsung berkonsultasi dengan Nasib Siahaan, SH Penasehat Hukumnya. Usai berdiskusi Bu Kiok hanya menyampaikan bahwa korban yang membuat keributan di rumahnya. Sedangkan Nasib Siahaan PH terdakwa menyampaikan pihaknya akan menyampaikan pledoi( pembelaan) pada Kamis depan.

Sementara itu, Aning yang tidak didampingi PH langsung menyampaikan pembelaan secara lisan. Dihadapan hakim dan jaksa ia meminta keringanan hukuman. Dirinya mengaku bersalah, tidak akan mengulangi perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga.

" Saya punya 2 orang anak, istri saya tidak kerja yang mulia," ujar Aning kepada Majelis Hakim yang diketuai Syahrial A. Harahap didampingi M. Chandra dan Rozza.

Sidang ini akan dilanjutkan Kamis depan.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama