Memaksimalkan Kinerja, Ombusmand akan Bersinergi dengan Media


Memaksimalkan Kinerja, Ombusmand akan Bersinergi dengan Media

H.Yusron Roni, M.Si Kepala Perwakilan
Ombusmand Kepri
BATAM I KEJORANEWS.COM :  Bertujuan mensinergikan hubungan dengan media, Ombusmand RI Perwakilan Provinsi Kepri menggelar Bincang Santai Pelayanan Publik bersama sejumlah wartawan di Hotel Harmoni One Batam Center Kota Batam. Jumat (22/9/2017).


Pada kegiatan ini Yusron Roni Kepala Ombusmand Perwakilan Provinsi Kepri menyampaikan, dari tahun 2013 hingga 2017 saat ini Ombusmand Kepri telah menangani sebanyak 150 laporan. Dari data itu laporan yang terbanyak diterima berasal dari Kota Batam.

" Dari 150 laporan itu, terbanyak atau yang mendominasi masih laporan dari Kota Batam," ujarnya.

Menurut Yusron saat ini pihaknya kesulitan dalam menindaklanjuti sebuah laporan karena terbatasnya Sumber Daya Manusia (SDM) dan letak geografis Kepri sebagai wilayah kepulauan, yang mana Kepri terdiri dari 2000 pulau sehingga pihaknya belum bekerja maksimal.
Irham Asisten Koordinator Pencegahan
Ombusmand Kepri


Untuk itu pihaknya menggelar kegiatan tersebut agar pihaknya dapat bersinergi dengan media dalam hal membantu kinerja Ombusmand Kepri menyampaikan hasil kinerja Ombusmand kepada masyarakat. Selain itu agar sebuah berita tentang pelayanan publik yang diekspos media dapat ditindaklanjuti  oleh Ombusmand, karena selama ini menurut Yusron sejumlah informasi media ada sebagian yang hanya berupa berita tanpa menunjukkan subjek atau pelaku yang dapat ditindaklanjuti oleh Ombusmand.

Sejumlah Awak Media Batam

" Misalnya masalah infrastruktur tentang rusaknya jalan, kita kadang tidak tahu itu di daerah mana dan siapa saja subjek hukum yang dapat kita tindaklanjuti. Kita tidak tahu kadang nomor HP  RT atau RW yang berada di wilayah tersebut. Sehingga kita kesulitan untuk menjumpai masyarakat tersebut agar mereka menyampaikan laporan. Biasanya yang tahu nomor HP warga itukan wartawan, inilah maksud kita melakukan sinergi dengan rekan- rekan media semua," terang Yusron.

Dalam kesempatan ini Yusron mengapresiasi sejumlah media di Batam atau Kepri yang di medianya menyediakan ruang publik atau rubrik untuk pengaduan masyarakat.
Yusron Roni bersama Dedi Suwada


Sedangkan terkait kewenangan Ombusmand, dalam menjalankan tugas, sesuai UU No. 37 Tahun 2008, Ombusmand dapat memberikan sanksi atau menghukum pihak terlapor  dengan memberikan rekomendasi mencopot jabatan si terlapor. Dalam melaksanakan tugasnya ombusmand juga tidak dapat diintervensi ataupun dituntut dihadapan hukum.

Hasil bincang santai dengan sekitar 32 orang wartawan online dan cetak ini, ke depan ombusmand akan membuat grup WA untuk media komunikasi ombusmand dengan wartawan dan juga melakukan pertemuan rutin bulanan.

Rdk

Lebih baru Lebih lama