Kasus Kapal KLM. RAJA PERSADA, Polda Kepri akan Limpahkan ke Bea Cukai Batam


Kasus Kapal KLM. RAJA PERSADA, Polda Kepri akan Limpahkan ke Bea Cukai Batam

Kapolda Kepri saat Meninjau Kapal
KLM Raja Persada
BATAM I KEJORANEWS.COM : Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Sam Budigusdian, MH, didampingi oleh Kabid Humas Polda Kepri, Wadir Dit Pol Air menyampaikan terkait penangkapan KLM. Raja Persada-I Gt. 103 yang mengangkut ±2000 (dua ribu) karung pakaian bekas dan barang - barang bekas lainnya tanpa dilengkapi dengan dokumen pelengkap pabean. Senin (11/9/2017).


Di hadapan sejumlah awak media Kapolda menyampaikan, 
Pada hari jumat tanggal 08 september 2017 sekira pukul 06.00 Wib oleh Aiptu Tahya Haryanto (komandan kapal patroli polisi barelang  xxxi – 3001 Ditpolairud Polda Kepri) melaporkan tentang penangkapan kapal Klm. Raja Persada i gt. 103.

" Kronologis kejadian penangkapan tersebut pada hari Jum´at tanggal 08 September 2017, sekira pukul 00.30 WIB, di mana kapal patroli polisi Barelang XXXI– 3001 Ditpolairud Polda kepri melaksanakan patrol rutin diperairan Batu Besar Nongsa Batam pada koordinat 01° - 10’ - 815” n 104 -° 09’ - 312”e memergoki dan memberhentikan 1 (satu) unit kapal Klm. Raja Persada i gt. 103, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut dan ditemukan Klm. Raja persada i gt. 103 tersebut di nakhodai oleh saudara H bin J berlayar dari pelabuhan Jurong Port aingapura tujuan Batam bermuatan ±2000 (dua ribu) karung pakaian bekas dan barang - barang bekas lainnya tanpa dilengkapi dengan dokumen pelengkap pabean.  Selanjutnya terhadap 1 (satu) unit klm. Raja persada i gt. 103, nakhoda dan 10 (sepuluh) orang ABK (anak buah kapal) serta muatan di ad – hock dan dikawal menuju ke dermaga Ditpolairud Polda Kepri Sekupang Batam guna pemeriksaan lebih lanjut." Terang Kapolda.

Barang bukti adalah :
a. 1 (satu) unit klm. Raja persada-i gt.103. 
b. 1 (satu) bundel dokumen kapal klm. Raja persada-i  gt.103.
c. ± 2000 (dua ribu) karung pakaian (bekas)
d. ± 30 (tiga puluh) kasur (bekas).
e. ± 50 (lima puluh) unit  tempat tidur rumah sakit (bekas)
f. 1 (satu) unit piano besar.
g. ±50 (lima puluh) kursi putar (bekas)
h. ±200 (dua ratus) meja belajar (bekas)
i. ±50 (lima puluh) lemari besi (bekas).
j. ±30 (tiga puluh) karpet gulung (bekas)

Dalam kasus ini, Kapolda menjelaskan pihaknya 1.   Membuat laporan polisi nomor : lp - a / 124   / ix / 2017 / spkt - Kepri tanggal 8 September 2017.
2. Memeriksa saksi-saksi dan tersangka
3. Melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Batam

" Tersangka Inisial H bin J (nakhoda kapal klm. Raja persada-i gt. 103). Diduga melanggar pasal 102 undang-undang republik indonesia nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan ;
” Barang siapa yang mengimpor atau mengekspor atau mencoba mengimpor atau mengekspor barang tanpa mengindahkan ketentuan undang – undang ini dipidana karena melakukan penyelundupan dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” 
Tambah Kapolda.

Tambah Kapolda rencana tindaklajut penanganan akan diserahkan kepada kantor Bea dan Cukai Batam.

Humas Polda Kepri

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama