Kapolres Natuna Minta Masyarakat Aktif Lapor jika Ada Pungli


Kapolres Natuna Minta Masyarakat Aktif Lapor jika Ada Pungli

NATUNA I KEJORANEWS.COM : Kapolres Natuna AKBP Charles Panuju Sinaga menyampaikan komitmennya untuk memberantas praktek pungutan liar (Pungli) di wilayah hukum Polres Natuna.

Ia menghimbau kepada pejabat mulai dari Kepala Desa, Lurah, Camat hingga Instansi pemerintah agar tidak melakukan pungutan liar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Terutama dalam memberikan pelayanan pengurusan surat-surat penting dan dokumen. Sebab pemerintah telah mengatur bahwa dalam pengurusan surat menyurat tidak ada biaya alias gratis.

Sebab, jika masih bandel melakukan pungutan liar yang merugikan masyarakat, maka siap-siap Tim Saber Pungli Natuna akan bertindak dan melakukan proses hukum.

“Jika melihat dan mengalami tindakan pungli disekitar anda oleh oknum pejabat, silahkan lapor ke tim Saber Pungli, tindakan tegas akan diberikan berdasarkan aturan berlaku, jadi jangan ragu-ragu untuk melaporkan jika mengalaminya”, ujar Kapolres di kantornya, Jum’at (15/09/2017).

Kapolres berharap dukungan dari masyarakat untuk memberantas praktek Pungli di Natuna. Ia menghimbau masyarakat jangan ragu untuk melaporkan, apabila mengalami tindakan pungli.

“ Kalau mengalami Pungli lapor saja ke petugas, jangan takut sebab identitas pelapor dijamin rahasia”, terang Kapolres.

Kapolres menerangkan, baru-baru ini, Tim Saber Pungli Natuna berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang Kepala Desa di Natuna, karena melakukan pungutan liar kepada masyarakat dalam pengurusan surat tanah.

Saat ini, Sang Kades sudah diamankan di Polres Natuna untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

“ Tim sudah melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mengamankan beberapa barang bukti, berupa uang tunai sebesar Rp500 ribu sisa pembayaran surat tanah, serta berkas untuk mengurus surat tanah”, terangnya.

Dalam kasus OTT ini, Kapolres menyampaikan sang Kepala Desa berinisial (M), dijerat dengan pasal 11 Junto pasal 12 huruf (e), undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman lima (5) tahun penjara.

Kapolres menambahkan, Tim Saber Pungli Natuna berkomitmen untuk menghilangkan peraktek pungutan liar.

“ Mari kita sama-sama berantas pungutan liar di Natuna, terhdap tersangka yang terlibat dalam kasus pungli akan diproses secara profesional berdasarkan aturan perundang-undangan berlaku”, jelas Kapolres.

Adw

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama