Empat Pemuda Penggarong Alfa Mart Green Land Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara


Empat Pemuda Penggarong Alfa Mart Green Land Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa 1. Didi Alpiansyah, 2. Melky Anggara, 3. Nurpa Harianto dan terdakwa 4 Didiet Sudiaman pelaku pencurian di Alfamart Green Land Batam Centre Kec.Batam Kota, Kota Batam terancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kamis (31/8/2017).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zia Ulfattah Idris, SH yang menggantikan Andi Akbar, SH, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam yang dipimpin Hakim Ketua Majelis Syahrial A. Harahap, didampingi Yona Lamerosa Ketaren dan M. Chandra mendakwa ke 4 terdakwa tersebut dengan pelanggaran pasal 365 Ayat (2) ke -1 dan ke -2 KUHP.

Sesuai dakwaan, bahwa pada hari Rabu tanggal 19 April 2017 sekira pukul 04:00 Wib, para terdakwa bersiap-siap dan memasukkan barang-barang berupa 3 (tiga) buah parang, 3 (tiga) buah helm masing-masingnya berwana hitam, merah, dan ungu kedalam mobil. Dan terdakwa 4 yang mengendarai mobil tersebut mengarahkan kendaraannya ke arah Alfamart Green Land Batam Centre – Kota Batam dan memarkirkan mobil di dekat Alfamart tersebut dan tetap berjaga didalam mobil.

Kemudian terdakwa I, terdakwa 2, dan terdakwa 3 yang telah memakai kain penutup wajah dan helm serta memegang parang langsung turun dari mobil dan menuju Alfamart yang akan dirampok, kemudian terdakwa 3  yang pertama kali masuk ke dalam Alfamart langsung menodongkan 1 (satu) bilah parang yang dipegangnya kearah saksi Ramadanil dan saksi Syafarudin yang merupakan karyawan Alfamart.

Pada saat saksi Ramadanil dan saksi Syafarudin mencoba melarikan diri kearah pintu masuk namun gagal karena terdakwa I dan terdakwa 2telah siaga di pintu masuk yang juga menodongkan parang kearah saksiRamadanil dan saksi Syafarudin, kemudian terdakwa I, terdakwa 2, dan terdakwa 3 menyuruh keduanya untuk menunjukkan letak brangkas dan menyerahkan kunci brangkas tersebut.

Saksi Ramadanil yang ketakutan langsung menyerahkan kunci brangkas kepada  saksi Syafarudin yang diperintahkan untuk membuka brangkas dengan kunci tersebut, kemudian pada saat brangkas telah terbuka, terdakwa I langsung mengambil uang yang ada di dalam brangkas dan memasukkan uang tersebut ke dalam 1 (satu) buah tas hitam yang dibawanya dan terdakwa I, terdakwa 2, terdakwa 3 segera berlari keluar dan masuk kembali ke dalam mobil yang dikendarai terdakwa 4 dan langsung meninggalkan lokasi kejadian.

Selama dalam perjalanan terdakwa 1 membagikan uang hasil pencurian tersebut dengan rincian terdakwa I, terdakwa 2, dan terdakwa 3masing-masingnya mendapatkan uang sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) sedangkan terdakwa 4mendapatkan uang sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Akibat perbuatan para terdakwa, korban PT SUMBER ALFARIA TRIJAYA mengalami mengalami kerugian materi sebesar ± Rp.17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah).

Pasal 365 KUHP:

(1)  Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.

(2)  Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:

1. jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan;

2. jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;

3. jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu;

4.  jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama