Bea Cukai Batam Tegah Penyelundupan Narkoba dari Wanita Cantik


Bea Cukai Batam Tegah Penyelundupan Narkoba dari Wanita Cantik

Rini Handayani Pelaku
BATAM I KEJORANEWS.COM : Customs Narcotic Team (CNT) Tipe B Batam kembali berhasil menegah satu orang perempuan pembawa narkotika dari Malaysia.

Pelaku bernama Rini Handayani (27 tahun) adalah Warga Negara Indonesia, pemegang paspor B7126167/exp 15 Mei 2022, eks penumpang kapal MV Pintas Samudera 8 yang berasal dari Stulang Laut Malaysia dengan tujuan terminal ferry Batam  Center Batam. Ia ditangkap pada hari Sabtu 19 Agustus 2017 sekira pukul 09.30 Wib.

Penegahan yang dilakukan BC Batam ini adalah penegahan ke 18 terhadap Narkoba selama tahun 2017 .

Barang bukti berupa 61 gram Methametamine (sabu) yg dikemas dalam pembalut wanita dan direkatkan ke dalam celana dalamnya.

Penumpang tersebut ditangkap karena dicurigai dari gerak-geriknya, dan setelah dilakukan analisis paspor, setelah wawancara dan pemeriksaan badan atau body typing, sabu yg disembunyikan ke dalam pembalut berhasil ditemukan. Hasil tes urinenya perempuan ini postif mengandung metamethamine.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Kantor Bea Cukai Batam untuk dilakukan penyelidikan dan kemudian tersangka serta barang bukti diserahterimakan ke BNN Kepri untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Humas BC Batam

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama