![]() |
Terdakwa usai Sidang Putusan |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa perkara psikotropika 8 (delapan) butir tablet Erimin-5, Yosis Suwita divonis dengan hkukuman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan penjara. Selasa (22/8/2017).
Hakim Majelis yang diketuai Mangapul Manalu didampingi Marta Napitupulu dan Taufik Abdul Halim Nenggolan dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 62 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika, subsider pasal 60 Ayat (5) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika.
" Menghukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 100 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 bulan," ujar Hakim Ketua Mangapul Manalu, SH, MH.
Atas putusan yang lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa Samsul Sitinjak, SH itu, terdakwa yang sedang hamil 2 bulan ini, setelah berkonsultasi dengan Eliswita,SH penasehat hukumnya, menyatakan menerima. Sementara jaksa pengganti Ritawati Sembiring, SH yang menggantikan Samsul Sitinjak juga menyatakan menerima.
Sesuai dakwaan jaksa, terdakwa ditangkap anggota Satnarkoba Polresta Barelang di Pujasera Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center – Kota Batam, karena membawa 8 butir tablet Erimin-5 yang dibawanya dari Pub Bravo, Johor Bahru-Malaysia.
Rdk
Posting Komentar