Sebarkan Rasa Kebencian Berdasarkan SARA, Terdakwa Jhon Ferry P. Sipayung Terancam Penjara Maksimal 6 Tahun


Sebarkan Rasa Kebencian Berdasarkan SARA, Terdakwa Jhon Ferry P. Sipayung Terancam Penjara Maksimal 6 Tahun

BATAM I KEJORANEWS.COM :  Jhon Ferry P. Sipayung karyawan salah satu perusahaan di industri kawasan Panbil Kota Batam, akhirnya mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Batam, karena menghina salah satu etnis dan agama tertentu di media sosial facebook miliknya. Kamis (6/7/17).

Yogi Nugraha Setiawan, SH Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan PN Batam yang diketuai Mangapul Manalu, didampingi hakim anggota Yona Lamerosa dan Marta Napitupulu menyatakan, terdakwa pada hari Kamis tanggal 13 April 2017 sekira pukul 12.00 Wib, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan indivindu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat (2).

" Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : Terdakwa sedang istrirahat makan siang di PT. SHIMANO PANBIL Batam terdakwa kesal terhadap pemerintah yang membunuh peliharaan babi di Dam Duriangkang Kota Batam.  Selanjutnya Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk Asus warna putih milik terdakwa lalu membuka aplikasi media sosial berupa Facebook lalu Terdakwa memosting berupa 5 (lima) gambar yang bertuliskan KALAU MENURUT ANDA # AGAMA ANDA BENAR #, JGN SUKA NGUSIK AGAMA ORANG CAM KAN, DASAR # MELAYU SOK AGAMAMU AJA YG BENAR. Peliharaan aja kog gitunya!!!, dan terdakwa juga menulis komentar  dengan perkataan “Dasar Pejabat ORANG MELAYU PANT.. TUH, Sok merasa anda dah benar aja”.

Kemudian postingan terdakwa tersebut di share oleh pengguna sesama aplikasi Facebook tersebut ke grup wajah Batam hingga para penguna Facebook lainnya langsung memberikan respon Negative kepada Terdakwa yang mana Terdakwa telah melakukan penghinaan terhadap Suku Melayu dengan mengatakan perkataan tersebut di akun Media social berupa Facebook," terang Yogi membacakan dakwaan.

Perbuatan Terdakwa Jhon Ferry P. Sipayung sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 45 A Ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atas dakwaan itu, Jhon Ferry P. Sipayung terancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama