Divonis 8 Tahun Penjara, Bustamin Pemilik Narkotika Sabu 6,74 Gram Mengaku Bingung


Divonis 8 Tahun Penjara, Bustamin Pemilik Narkotika Sabu 6,74 Gram Mengaku Bingung

BATAM I KEJORANEWS.COM : Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menghukum  terdakwa Bustamin alias Tamin bin Ibrahim dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun penjara, atas kepemilikan narkotika sabu seberat 6,74 (enam koma tujuh puluh empat) gram. Kamis (6/7/17).

Majelis Hakim yang diketuai Syahrial A. Harahap didampingi Yona Lamerosa Ketaren dan Muhammad Chandra, dalam amar putusannya mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan primair penuntut umum pasal 114 Ayat (2)  Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan subsidair melanggar pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

" Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar, apabila tidak dibayar diganti dengan 1 tahun penjara," ujar Hakim Ketua Syahrial A. Harahap membacakan amar putusan.

Saat ditanya hakim apakah terdakwa terima, banding atau pikir-pikir atas putusan itu. Terdakwa yang tidak didampingi Eliswita, SH Penasehat Hukumnya, menyatakan tidak tahu harus melakukan apa.

" Saya tidak tahu yang mulia, saya bingung, kalaupun banding saya harus melakukan apa, saya tak tahu becakap?" ujarnya kepada para hakim.

" Sudah kalau gitu pikir-pikir saja selama 7 hari," ujar Syahrial A. Harahap.

Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak, SH menyatakan sama dengan terdakwa.

Dalam kasus ini, sesuai dakwaan penuntut umum, di rumah kost terdakwa, Rulli Kampung Aceh Kelurahan Muka Kuning Kecamatan Sei Beduk Kota Batam, saat ditangkap polisi menemukan 1 (satu)

bungkus plastik bening berisi sabu seberat 12,5 (dua belas koma lima) gram yang dibelinya dari Kumis (DPO), yang terdakwa beli seharga Rp. 7.000.000.

Selain itu polisi juga menemukan uang tunai sebesar Rp.2.500.000 hasil penjualan sabu. Dan juga 1  lembar STNK sepeda motor merk Yamaha Satria FU 150 warna hitam No. Pol BP. 6093 GQ  atas nama Devica Raya dibantal tidur terdakwa, serta 1 bungkus plastik bening berisi beberapa lempar plastik kecil, 1 buah gunting stenliss steel warna merah mudah dan 1 buah Handpone merk Sony Xperia warna ungu dengan kartu AS No. 0823.8921.9328

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama