Dendi Purnomo : Limbah SBE bukan Limbah B3


Dendi Purnomo : Limbah SBE bukan Limbah B3

Dok. kejoranews.com
BATAM I KEJORANEWS.COM : Menanggapi ramainya pemberitaan mengenai limbah SBE yang merupakan hasil dari pemurnian minyak nabati., Dendi Purnomo  Kadis Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam mengatakan,  limbah SBE tidak tergolong limbah B3 karena berasal dari minyak nabati (Minyak sawit). Sabtu (22/07/2017). 

Di sela acara peringantan hari lingkungan hidup sedunia di Pelabuhan Pancur Tanjung Piayu pada Dendi menerangkan, merujuk kepada UU limbah, B3 itu hasil pengolahan dari bahan mengandung B3, sementara nabati tidak mengandung unsur B3.

Lebih jauh Dendi menjelaskan,  bahwa SBE sendiri barangnya berbentuk tanah liat yang di gunakan untuk menyaring minyak nabati untuk pemurnian. Jadi dari hal tersebut bisa di perhatikan bahwa  produk utama  adalah minyak nabati dan bukan limbah B3, kemudian tanah liat sendiri juga tidak termasuk Limbah B3.

“Kenapa (SBE ) bisa masuk jadi limbah B3 ?” demikian Dendi kembali balik mempertanyakan.

Menurut Dendi, terkait SBE itu Polda Kepri sudah datang memeriksa SBE tersebut dan oleh Polda dinyatakan ternyata bukan limbah B3. Demikian juga DPRD Kota Batam juga sudah ke lokasi TPA dan ternyata bukan limbah B3.

“ Mereka bayar retribusi. Rp 75.000/ton dan menghasilkan pemasukan ke kas daerah ratusan juta perbulannya.” Lanjut Dendi menambahkan keterangannya.

Dendi juga menambahkan informasi dengan mengatakan bahwa Pajak tiga perusahaan minyak nabati yang berada di Batam jika di kumpulkan hampir sama besarnya dengan satu kawasan Batamindo yang punya ratusan industri.

“  Bayangkan potensi ekonominya sangat luar biasa dan ribuan orang pekerja di tampung. Kalau di tutup bisa tambah runyam ekonomi batam. “ tutur Dendi serius.

Yang menarik , Dendi juga memberikan pernyataan bahwa masalah mencuatnya isu SBE ini terkait dengan Politik dagang dari saingan minyak nabati produk Indonesia. Indonesia penghasil minyak nabati yang bagus dan berkualitas di dunia. Minyak nabati lain kalah saing sehingga di munculkan isu minyak nabati Indonesia ada limbah B3nya. “ Buktinya pada ribut di Batam. Ya mohon di sikapi hal ini dengan bijak dan berhati hati. “ Terang Dendi menyarankan.

“ SBE  itu sudah kita perketat. Kadar derifat minyak yang aman untuk SBE itu 9, kita minta perkecil lagi angkanya. Uji toksisitas seperti LD 50 juga sudah kita lakukan dan hasilnya semua di bawah ambang. Pemantauan juga kita lakukan dengan rutin, ada catatannya di kantor. Jadi ini aman. Memang berat mengambil keputusan ini karena tidak semua orang mengerti. Pikirnya kalau sudah limbah b3 berbahaya padahal SBE masuk  kategori 2 yang artinya di simpan di lapangan terbuka juga boleh dan aman.” Kembali Dendi menambahkan keterangannya.

“Hanya jika di simpan di lapangan terbuka, kan akan semakin menumpuk. Nanti bahan baku datang tidak adatempat lagi untuk menyimpan , harus di buang memang limbah tersebut. Kalau di buang ke KPLI ( Kawasan Pengelolaan Limbah Industri ) biaya nya sangat mahal sementara limbahnya sendiri tidak begitu berbahaya. Kalau di daerah lain SBE di buang begitu saja. Di Batam ini justru kita perketat. Ada tempatnya khusus, tetapi tidak boleh sembarangan juga. Tidak bergabung dengan sampah sampah lainnya.  Silahkan tanya ke TPA. “ demikian Dendi menjelaskan sembari menutup kepada kejoranews.com.

(Arif)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama