BI dan Polri Perkuat Kerjasama dalam Meningkatkan Keamanan Kegiatan Ekonomi Masyarakat dan Sistem Pembayaran


BI dan Polri Perkuat Kerjasama dalam Meningkatkan Keamanan Kegiatan Ekonomi Masyarakat dan Sistem Pembayaran

BATAM I KEJORANEWS.COM : Bank indonesia (BI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus memperkuat kerja sama dalam meningkatkan keamanan dan kelancaran kegiatan ekonomi masyarakat. Kerja sama antara tersebut lain mencakup bidang sistem pembayaran, pengelolaan uang rupiah, pengendalian inflasi,  serta penanggulangan kejahatan dunia maya.

Dalam hal itu, sinergi  kedua pihak sangat penting, baik di tingkat pusat maupun daerah, agar kegiatan ekonomi nasional dapat berjalan dengan baik. Untuk itu, Gubernur BI, Agus D.W. Martowardojo, dan Kapolri, jenderal (Pol) Tito Karnavian, menyelenggarakan video conference dengan seluruh kepala kepolisian daerah dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia di Indonesia, hari ini (05/06/17), di Jakarta. Dalam video conference, dibahas strategi penguatan keamanan sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah di setiap daerah.

Dalam bidang pengelolaan uang rupiah, kerja sama antara lain berfokus kepada usaha pencegahan dan penanggulangan pemalsuan uang di seluruh jaringan dari hulu ke hilir. Pada tahun 2016, polri telah berhasil mengungkap 111 kasus uang palsu, dan melaksanakan proses  hukum terhadap distributor, pembuat dan pemodal uang palsu.

Kerja sama ini diharapkan terus berlanjut dan semakin diperkuat dengan adanya sistem Bank Indonesia counterfeit analysis center (bi-cac) yang memetakan seluruh temuan uang palsu di wilayah NKRI. Selain itu, penegakan hukum tentang kewajiban penggunaan rupiah di wilayah NKRI juga semakin ditingkatkan. Dalam hal ini, penindakan akan dilakukan oleh Polri, dengan dukungan BI berupa penyediaan keterangan ahli dalam setiap proses hukum.

Kerja sama di bidang sistem pembayaran antara lain dilakukan dalam penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana terkait alat pembayaran dengan menggunakan kartu (APMK) yaitu kartu ATM, kartu debit dan kartu kredit. Selain itu, penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang sistem pembayaran lainnya terus diperkuat secara berkesinambungan, seperti pada penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB) tidak berizin, penyelenggara transfer dana (PTD) ilegal, serta pemalsuan cek/bilyet giro. Kerja sama antara lain dilakukan melalui pertukaran informasi, upaya penertiban bersama, dan koordinasi dalam setiap jenjang.

Selain itu, kedua pihak juga membahas mengenai pengendalian harga pangan. Kerja sama pengendalian pangan telah terjalin dengan baik antara Polri dengan BI, khususnya melalui tim pengendalian inflasi daerah (TPID). Pengendalian inflasi menjadi semakin relevan menjelang idul fitri, yang biasanya ditandai dengan lonjakan harga. Untuk itu, salah satu hal yang penting adalah adanya tindakan pencegahan dan penindakan hukum atas pelaku penimbunan, pungutan liar atau peningkatan harga sepihak, baik dari sisi distributor maupun pedagang. Kerja sama yang erat dalam berbagai bidang antara bank indonesia dan kepolisian republik indonesia tersebut diharapkan dapat meningkatkan rasa aman dan nyaman pada masyarakat indonesia.

Dapat diinformaskan bahwa saat ini, KUPVA BB di Prov. Kepri berjumlah 160 (seratus enam puluh). Dengan telah berlakunya peraturan bank indonesia (PBI) yaitu no.18/20/pbi/2016 tanggal 7 oktober 2016 tentang kegiatan penukaran valuta asing bukan bank, Bank Indonesia akan menindak tegas apabila terdapat kegiatan penukaran valuta asing yang tidak memiliki izin dari Bank Indonesia, yaitu kami akan mendatangi pihak yang melakukan kegiatan penukaran valuta asing dan meminta untuk segera mengajukan izin atau menutup usaha penukaran valuta asing.

Apabila hal tersebut tidak dilakukan maka dari kepolisian yang akan menindaklanjutinya. Selanjutnya untuk jumlah penyelenggara transfer dana (PTD) di Prov. Kepri saat ini berjumlah sebanyak 38 (tiga puluh delapan), seperti halnya KUPVA BB, PTD juga harus memperoleh izin terlebih dahulu dari Bank Indonesia dan kegiatan transfer dana telah di atur dalam undang-undang republik indonesia no.3 tahun 2011 tanggal 23 maret 2011, tentang transfer dana.

Di wilayah Prov. Kepri terdapat beberapa kasus terkait dengan penyalahgunaan KUPVA BB dan PTD, yang berhasil di ungkap oleh kepolisian dan BNN, yaitu penyalahgunaan untuk tindakpidana penyucian uang diantaranya untuk hasil transaksi Narkoba dan hasil perjudian. Sehubungan dengan kewajiban penggunaan uang rupiah KPWBI Prov. Kepri dan kepolisian daerah akan melakukan peningkatan pemantauan terhadap kewajiban penggunaan uang rupiah, khususnya terhadap transaksitransaksi terhadap usaha-usaha yang masih mencantumkan harga mata uang valuta asing. Kegiatan pemantauan tersebut telah rutin dilakukan oleh KPWBI Prov. Kepri, selain melakukan pemantauan juga KPWBI Prov. Kepri melakukan edukasi kepada pelaku-pelaku usaha yang menggunakan transaksi dengan menggunakan mata uang asing.

Berkaitan dengan penanggulangan uang palsu, kepolisian daerah Kepri telah melakukan langkah kongkrit mengungkap jaringan uang palsu dan menangkap pencetak, pengedar dan menyita alat cetaknya. KPWBI Kepri telah memberikan piagam penghargaan pada tahun 2016 kepada 2 (dua) anggota Polri Polres Tanjung Balai Karimun.

Bidhumas Polda Kepri/ Redaksi kejoranews.com

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama