Pengacara Conti Chandra Mendesak Kejaksaan segera Menahan Tjipta Fudjiarta


Pengacara Conti Chandra Mendesak Kejaksaan segera Menahan Tjipta Fudjiarta

BATAM I KEJORANEWS.COM : Perebutan PT.Bumi Megah Semesta (BMS) pengelola The BCC Hotel and Residence antara Conti Chandra dan Tjipta Fudjiarta memasuki babak baru. Ibarat sebuah drama bersambung, perseteruan dua bos besar di Batam itu seperti tiada akhirnya. Sabtu (27/5/17)

Melalui sambungan seluler Alfonso Napitupulu, S.H., M.H., Pengacara Conti Chandra menyatakan, bahwa sesuai surat Badan Reserse kriminal Polri Dikrektorat Tindak Pidana Umum (Bareskrimum) nomor B/306-Subdit-I/V/2017/Dit.Tipidum., Tjipta Fudjiarta, telah ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan memberikan keterangan palsu pada akta autentik dan atau penggelapan sesuai pasal 378 KUHP, pasal 266 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.

Sesuai surat itu juga menurut Alfonso, penyidik Polri akan memanggil Tjipta Fudjiarta, untuk dilakukan penyidikan tahap 2 yang akan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Untuk itu pihaknya mendesak kejaksaan untuk segera mencekal, menahan dan segera melimpahkan berkas perkara Tjipta ke pengadilan.

"Kami meminta kejaksaan untuk segera mencekal Tjipta dan menahannya sesuai hukum yang berlaku," kata Alfonso.

Terkait pentapannya sebagai tersangka itu, pihak Tjipta Fudjiarta belum memberikan keterangan secara resmi, namun menurut Alfonso, tersangka  Tjipta Fudjiarta pada tanggal 17 Mei 2017 telah mengajukan praperadilan kembali, sesuai dengan SIPP online PN Jakarta Selatan melawan Kapolri dan Jaksa Agung Cq Jampidum.

" Ini pra peradilan untuk yang ke 3 (tiga) kalinya dengan kasus yang sama. Kali ini Tjipta Fudjiarta sudah menyandang status P-21, dengan akalnya itu tersangka masih menggunakan akal cerdiknya mencari celah hukum untuk mengalahkan Kapolri dan Jaksa Agung. Entah apa yang ada dibenaknya, sehingga ia masih saja belum menerima kalau dirinya sudah ditetapkan menjadi seorang tersangka," tambah Alfonso.

Berdasarkan Akta RUPSLB No.18 tanggal 28 Juli 2016 yang didaftar dan dicatat dalam Sisminbakum Kemenkumham No.AHU 0013656.AH.01.02 Tahun 2016 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Bangun Megah Semesta (BMS) No.AHU2.AH.01.01-827, dinyatakan bahwa Conti Chandra berhak atas BCC Hotel dan pemilik seluruh saham dan pengurus PT BMS.

Seperti diketahui, dalam Kasus BCC ini, Tjipta pernah menggugat Kapolri dan Kabareskrim (saat itu) dengan gugatan Rp 150 miliar, atas penetapan status tersangka terhadap dirinya dalam penyidikan Kasus BCC, namun ia kalah.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama