Barnard Nababan, S.H., Meminta Hakim Membebaskan Terdakwa Alexander Francis dan Terdakwa Krishnan Palaniyapan dari Hukuman dan Tahanan


Barnard Nababan, S.H., Meminta Hakim Membebaskan Terdakwa Alexander Francis dan Terdakwa Krishnan Palaniyapan dari Hukuman dan Tahanan

BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa Alexander Francis dan terdakwa Krishnan Palaniyapan warga negara Malaysia yang terjerat perkara narkotika jenis sabu seberat 4.400 gram (4,4 kilogram) dinilai tidak bersalah oleh Barnard Nababan, SH Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa tersebut. Hal itu disampaikan Barnard dalam pledoi tertulis yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Rabu (31/5/17).

Dalam pledoinya Barnard meminta Majelis Hakim yang diketuai Zulkifli didampingi Hera Polosia Destiny dan Rozza El Afrina, untuk membebaskan kedua terdakwa dari tahanan dan tuntutan hukuman Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Akbar, SH, yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun.

Usai persidangan kepada awak media Barnard menjelaskan, sesuai fakta-fakta persidangan kedua kliennya yang menjadi terdakwa itu, tidak ada terkait dengan barang bukti narkotika sabu yang dituduhkan milik kedua terdakwa.



" Barang itu bukan milik klien saya itu, barang itu milik bandar narkotika di Malaysia, Baharudin alias Din alias Jack (DPO), yang selanjutnya diserahkan ke Baderudin yang telah divonis dan dihukum terlebih dahulu. Kedua klien saya dalam BAP, mengaku kalau itu barang mereka, karena mereka dipaksa dan disiksa oleh Anggota BNN, selain itu mereka juga tidak paham saat di BAP karena tidak ditemani penterjemah saat penyidikan, hal itu semua terungkap di fakta-fakta persidangan," ujar Barnard.

Dalam sidang sebelumnya, Senin (22/5/17), Alexander Francis (Artis penyanyi Malaysia) dan  Krishnan Palaniyapan sepupunya dituntut JPU Andi Akbar di Pengadilan Negeri (PN) Batam selama 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan subsider satu tahun kurungan.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama