Penyaluran Raskin Harus Transparan


Penyaluran Raskin Harus Transparan

NATUNA I KEJORANEWS.COM : Penyaluran beras miskin/beras sejahtera (Raskin/Rastra) harus dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku. Apabila ada kebijakan Lurah dan Kepala Desa  yang di luar ketentuan atau aturan yang berlaku, dikhawatirkan akan menjadi temuan pelanggaran.

"Jangan sampai maksud baik untuk membantu seseorang malah berbuntut ke Meja Hijau. Sehingga dalam penyaluran Raskin jangan sekedar didasari pertimbangan rasional semata, karena dimata hukum yang menjadi dasar apabila terjadi masalah dan temuan  adalah regulasi yang berlaku, bukan rasionalitas yang ada," pesan Camat, Asmara Juana Suhardi dalam acara Sosialisasi

Penyaluran Raskin/Rastra tahun 2017 di Ruang Rapat Kantor Camat Bunguran Timur, Rabu (19/4/2017).Camat Asmara Juana minta  agar data rumah tangga sasaran penerima  Rastra (RTS PR) agar dapat selalu di up-date, karena kenyataan dilapangan  yang terjadi,  bahwa data yang dipakai dari BPS tersebut sudah banyak perubahan.

 "Idealnya penerima tahun tahun sebelumnya sudah banyak yang pindah, meninggal dunia dan banyak yang secara ekonomi sudah mapan, tapi kenyataannya masih muncul dalam data RTS PR tahun ini," tambah Asmara Juana Suhardi.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala KANSILOG Ranai, Ahmad menjelaskan beberapa hal teknis menyangkut metode penyaluran. Menurut, Ahmad, RTS PR di Bunguran Timur tahun 2017 ini  meningkat dari 190 rumah tangga sasaran menjadi 215 rumah tangga sasaran.

" Teknis penyaluran dan lain-lain sama seperti tahun sebelumnya,"  jelas Ahmad.

Atas pertimbangan untuk meminimalisir temuan, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Natuna, yang diwakili Sekretaris Dinas Yulisnawati, selaku Dinas teknis penyelenggara Rastra, berjanji akan menyampaikan segala permasalahan yang dibahas dalam sosialisasi tersebut kepada pengambil kebijakan.

Adw

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama