Dendi Purnomo Sidak Kompresor Tak Berizin di Kawasan TWA Muka Kuning


Dendi Purnomo Sidak Kompresor Tak Berizin di Kawasan TWA Muka Kuning

BATAM I KEJORANEWS.COM : Selesai acara talkshow di sebuah stasiun TV baru pada tanggal (12/4) kemarin, tanpa di sangka Dendi spontan mengajak Azhari cs dari LSM PETA ( Pembela Tanah Air ) untuk langsung turun mengadakan sidak terkait informasi adanya kompresor yang di duga melakukan penyedotan air untuk pengelolaan air tanpa izin AMDAL dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam. Hujan yang turun mengguyur kota Batam sejenak tak menghalangi niat Dendi untuk tetap melanjutkan rencana sidak ke area kompresor tersebut berada.

Pagar yang tergembok menuju pintu masuk KSDA juga tidak menyurutkan niat Dendi untuk tetap melanjutkan  melihat kompresor tersebut. Jadilah Dendi Purnomo yang di dampingi timnya dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam merayap di bawah pagar, persis seperti tentara bersama dengan tim dan rombongan dari KPLHI DPD Kepri, PETA , LPM Muka Kuning dan BPAN LAI.

Setiba di TKP Dendi terlihat serius mengambil gambar lokasi kompresor. Kondisi medan yang terjal dan curam membuat Dendi dan Timnya tak bisa merapat ke arah kompresor.  Sejurus kemudian Dendi memerintahkan timnya untuk ke esokan hari  agar mengambil sampel di lokasi kompresor tersebut guna di teliti di laboratorium kandungan  mineralnya.

Menurut Dendi, dirinya baru mengetahui bahwa ada kompresor di kawasan TWA tersebut yang kabarnya di pergunakan oleh salah satu kawasan industri untuk melakukan pengelolaan air bersih secara swadaya. 

“ Saya baru mendengar tentang hal ini, tertarik dan langsung datang ke lokasi, “ kata Dendi kepada kejoranews.com.

TWA ( Taman Wisata Alam ) Muka Kuning berada dalam koordinasi dan merupakan wilayah kelola dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam ( BKSDA ).  BKSDA Kota Batam beberapa waktu lalu ketika di datangi oleh KPLHI ( Komisi Pengawas Lingkungan Hidup Indonesia ) Provinsi Kepri menyatakan bahwa Surat Peringatan Ke Dua sudah di layangkan kepada Panbill selaku pemilik Kompresor.

“ Kita dalam waktu dekat akan layangkan Surat Peringatan Ke tiga dan sudah menyiapkan police line. “ demikian Purwanto, Staff KSDA mengatakan kepada Evi, Ketua DPD KPLHI Kepri. Namun ujar Dendi, BKSDA tak perlu melakukan pengiriman surat peringatan tersebut.

“ Jika bicara hukum kehutanan, ada saja penyimpangan dapat langsung di kenakan tindakan. Tidak perlu pakai surat surat peringatan segala. Membangun Kompresor tanpa izin dalam kawasan lindung atau kawasan konservasi jelas menyalahi aturan. Dapat di ancam pidana 5 ( lima ) tahun. “ demikian Dendi menegaskan.

Azhari dari Komandan Resimen PETA ( Pembela Tanah Air ) merasa kaget sekaligus salut melihat aksi Dendi yang mau turun ke lapangan. “ Tapi kita lihat juga nanti ke depannya.  Apakah memang berani mereka membongkar karena memang tidak ada izinnya atau akan seperti apa jadinya. Kami berharap dalam masalah ini Dendi maupun pihak lain yang terlibat dan berkepentingan dapat menunjukkan contoh penegakan hukum lingkungan yang baik dan tegas.

“ Demikian Azhari mengomentari aksi Dendi cs di kawasan TWA Muka Kuning

( Tim )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama