Berbisnis PSK WN Malaysia dan Karyawannya Diganjar Hukuman 9 dan 5 Tahun Penjara


Berbisnis PSK WN Malaysia dan Karyawannya Diganjar Hukuman 9 dan 5 Tahun Penjara

BATAM I KEJORANEWS.COM : Tujuh orang terdakwa  pemilik dan pekerja Massage Asmara 22 Nagoya Batam divonis dengan hukuman berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam. Kamis (20/4/17).

Bactiar Effendi (pemilik) dan Mohd Yahya Warga Negara Malaysia serta Rony (Komisaris CV .22) divonis dengan hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sementara Asmara Rofinus Arifin pengelola, Ahmad Sulehat (kasir), Dany Mustofa ( Kasir ) dan Soni Lobudi pekerja biasa divonis dengan hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

" Ke 7 terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan primair penuntut umum, yakni melanggar pasal 2 ayat 1 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pembrantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang ," ujar Ketua Majelis Hakim Mangapul Manalu, SH.,MH., saat membacakan amar putusan.

Atas dakwaan itu, yakni Soni Lobudi langsung menyatakan banding,  sementara 6 orang terdakwa lainnya menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, saksi Rahmayati pekerja massage plus di Asmara 22 mengatakan, ia bekerja disana sebagai wanita panggilan bersama 6 orang teman-temannya. Ia bekerja disana dengan sistem bagi hasil yakni 50/50.

" Jika kami dibawa keluar long time kami dibayar Rp 1.200.000 (Rp1,2 juta), dari situ kami mendapat setengahnya, yakni Rp 600 ribu. Jika Short Time Rp 500.000, kami mendapat Rp 250 ribu.  Pihak perusahaan memberikan hasil bookingan itu secara bulanan. Disana kami hanya diberi makan gratis dan tempat tinggal mess diatas Ruko, gaji ya jika kami dapat oerderan selama sebulan itu," ujar Rahmayati kepada Majelis Hakim yang diketuai Mangapul Manalu, Redite Ikaseptina dan Yona Lamerosa Ketaren.

Modus usaha tempat panti pijat yang ternyata adalah tempat  transaksi esek-esek atau tempat penyedia Pekerja Seks Komersial (PSK) seperti Asmara 22 ini, sebenarnya cukup menjamur di Kota Batam. Namun sebagian besarnya belum tersentuh hukum, salah satu contohnya adalah Morena group, mulai dari Morena 29, 30 dan 31, tempat-tempat ini meskipun dengan jelas melakukan praktek seperti Asmara 22, hingga saat ini pengelolanya masih santai menjalankan usahanya, meskipun telah beberapa kali ditutup dan disegel oleh BPMPTSP.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama