Bea dan Cukai Tipe B Batam Bantah Pegawainya Lakukan Pungli


Bea dan Cukai Tipe B Batam Bantah Pegawainya Lakukan Pungli

BATAM I KEJORANEWS.COM : Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Bea dan Cukai Tipe B Batam, Revy. S membantah jika oknum anggotanya melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap penumpang yang membawa barang elektronik bekas dari Singapura. Hal ini disampaikan Revy. S dalam keterangan kepada kejoranews.com pada Selasa (25/4/17), terkait pemberitaan yang menyudutkan pihaknya sesuai laporan salah seorang penumpang dari Singapura yang membawa 5 elektronik komputer dari negeri jiran tersebut.

Menurut Revy. S, sesuai kronologis kejadian sebagaimana laporan pegawainya yang berada di tempat kejadian perkara (TKP), hanya terjadi kesalahpahaman antara keduanya, dan pihaknya akan menyiapkan rilis khusus terkait masalah itu.

" Kita sedang menyiapkan rilis berupa kronologis kejadian untuk teman media yang belum memuat klarifikasi kami, karena menurut laporan anggota saya di TKP tidak seperti apa yg disampaikan di nara sumber itu. Sedaangkan terkait 5 komputernya penumpang tersebut itu sudah kita sita, dan ada di kantor ini, dan tidak bisa dikembalikan kepada pemiliknya, sebab barang elektronik dari Singapura sesuai Peraturan Menteri Perdagangan tidak boleh masuk. Dan sesuai konvensi di Bussel, Swiss barang limbah atau bekas itu tidak boleh masuk ke negara manapun," ujar Revy. S

Sementara terkait sejumlah barang elektronik bekas, seperti komputer dan elektronik lainnya yang ada di sejumlah toko-toko di Batam, menurut Revy. S ada kemungkinan sisa-sisa yang dibawa oleh anak buah kapal, atau bisa diduga dari pelabuhan tikus yang banyak di Batam.

Sebelumnya diberitakan media ini, salah seorang penumpang berinisal "R" mengaku barang bawaannya ditahan oleh oknum Bea dan Cukai batam yang bertugas di pelabuhan laut Batam Center, karena tidka memberikan uang kepada petugas BC setempat.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama