Menjadi Penjual dan Perantara Narkotika Sabu 4,4 KG, Baderudin Dihukum Penjara Seumur Hidup


Menjadi Penjual dan Perantara Narkotika Sabu 4,4 KG, Baderudin Dihukum Penjara Seumur Hidup

BATAM I KEJORANEWS.COM :  Baderudin bin Salek perkara narkotika jenis sabu berat 4,4 Kg divonis Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan hukuman pidana penajara seumur hidup. Rabu (22/3/17).


Marta Napitulu Hakim Ketua Majelis yang didampingi Yonas Lamerosa Ketaren dan Jasael, dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Baderudin terbukti secara sah dan menyakinkan menjadi perantara menjual Narkotika jenis sabu sebagaiman dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Baderudin bin Salek seumur Hidup,” ujar Marta Napitupulu membacakan putusan.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang didampingi PH nya Eliswita serta JPU menyatakan pikir-pikir. “Saya pikir-pikir  yang mulia,”ujar terdakwa. Hal senada disampaikan JPU Samsul Sitinjak.

Di persidangan sebelumnya terdakwa Baderudin dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak dalam kurungan penjara selama 20 tahun.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama