Bersalah Lakukan Pencurian dengan Kekerasan dalam Keadaan Memberatkan, Amandes Sidauruk Divonis Penjara 11 Tahun


Bersalah Lakukan Pencurian dengan Kekerasan dalam Keadaan Memberatkan, Amandes Sidauruk Divonis Penjara 11 Tahun

BATAM I KEJORANEWS.COM :  Amandes Sidauruk alias Andes terdakwa pelaku pencurian dengan kekerasan, divonis hukuman pidana penjara selama 11 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam. Selasa (14/3/17).

Majelis Hakim yang diketuai Syahrial A. Harahap, SH., didampingi Taufik Abdul Halim Nenggolan, SH., dan Jasael, SH., menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dalam melanggar pasal 365 ayat (2) ke-4 KUHP, yakni melakukan pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan, sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum.

" Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun, masa penangkapan dan penahanan dikurangi sepenuhnya dari hukuman yang dijatuhkan," ujar Syahrial A. Harahap.

Atas putusan itu, terdakwa menyatakan menerimanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nani Herawati, SH., juga menyatakan menerimannya.

Dalam dakwaan JPU, terdakwa melakukan aksi pencurian uang di warung Ho Djoe Liong di Perum Bida Asri 1 Blok D No.37 Kecamatan Batam Kota - Kota Batam. Saat aksi itu diketahui oleh saksi korban Gwat Ha, terdakwa memukul kepala Gwat Ha dengan batang besi kunci yang membuat kepala saksi korban bercucuran darah. Terdakwa kemudian juga memukul kepala saksi korban Noriren Afrita Sari Ho yang hendak membantu menutup kepala korban Gwat Ha. Tidak hanya itu melihat korbannya terluka sambil menutup kepala terdakwa waktu itu mengambil cicin emas ditangan korban.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama