Bermuatan BBM Ilegal, KM Kawaranae-3 Diamankan Unit 1 Jatanrasla WFQR Lantamal IV


Bermuatan BBM Ilegal, KM Kawaranae-3 Diamankan Unit 1 Jatanrasla WFQR Lantamal IV

TANJUNGPINANG I KEJORANEWS.COM : Ditengah gencarnya pemberantasan tindak pidana di perairan Kepulauan Riau yang dilakukan oleh tim WFQR Lantamal IV, ternyata masih ada pelaku kriminalitas yang mencoba mencari kelengahan petugas. Hal ini terbukti Kamis (23/03/17), Unit-1 Jatanrasla WFQR Lantamal IV Tanjungpinang berhasil mengamankan KM Kawaranae-3 yang bermuatan BBM illegal di perairan sekitar Pulau Sambu Batam.


Komandan Lantamal IV Laksamana Pertama TNI S. Irawan, S.E. mengatakan bahwa KM Kawaranae-3 menjadi salah satu target operasi dari tim WFQR Lantamal IV karena diduga sering melakukan kegiatan transaksi BBM illegal. Unit-1 Jatanrasla WFQR Lantamal IV yang saat itu baru saja selesai menjalankan tugas pengamanan kunjungan kerja Presiden Joko Widodo, memperoleh informasi bahwa target operasi sedang melakukan pergerakan.

“KM Kawaranae-3 GT 265 berbendera Indonesia milik “DS” dinakhodai oleh “Z” bersama 7 ABK. Kapal dengan anjungan berwarna putih dan warna hitam pada lambungnya bermuatan minyak hitam (MFO) sebanyak 100 ton dan solar (HSD) sebanyak 190 ton,” ujar Danlantamal IV.

Lebih lanjut orang nomor satu dijajaran Lantamal IV tersebut menjelaskan dugaan pelanggaran diantaranya beberapa ABK tidak dilengkapi dengan surat Perjanjian Kerja Laut (PKL), persetujuan rencana pengoperasian kapal pada trayek tidak tetap dan tidak teratur angkutan laut dalam negeri sudah tidak berlaku, surat keterangan perubahan kapal dari kapal penumpang menjadi kapal pengangkut BBM tidak ada, manifest di duga palsu.

“Untuk mengelabuhi petugas, pemilik kapal sengaja memodifikasi kapal dari jenis kapal motor pengangkut penumpang menjadi kapal pengangkut BBM. Jenis kapal motor (KM) sesuai ketentuan tidak diperuntukan memuat BBM, karena untuk memuat BBM seharusnya menggunakan Motor Tanker (MT). Untuk itu apabila kapal ini akan dipergunakan untuk mengangkut BBM seharusnya dilengkapi dengan ijin muat BBM berupa sertifikat class yang dikeluarkan oleh Biro Klasifikasi Indonesia (BKI),” tegas Laksma TNI S. Irawan.

Pati Bintang satu yang juga mantan Komandan Satuan Komando Pasukan Katak (Satkopaska) Koarmabar mengungkapkan informasi yang berhasil digali dan pengakuan nakhoda, mereka diperintahkan oleh pemilik kapal untuk menunggu kapal tanker lain dan melaksanakan transfer BBM secara ilegal ditengah laut. Dari sini dapat kita simpulkan bahwa kejahatan yang mereka lakukan sudah sangat terencana dan sangat mungkin mereka adalah bagian dari sindikat penyelundupan BBM illegal internasional.

“Lantamal IV melalui tim WFQR berkomitmen mendukung program Presiden Joko Widodo untuk memberantas penyelundupan dan tindak illegal lainnya khususnya di daerah-daerah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga. Untuk itu saya peringatkan kepada para pelaku tindak kriminal dilaut khususnya bagi para penyelundup, hentikan segala aktivitas yang nyata-nyata merugikan perekonomian negara karena kami tidak akan pernah memberikan ruang gerak,” pungkas Laksma TNI S. Irawan.

Selanjutnya tim WFQR Lantamal IV melakukan pengawalan KM Kawaranae-3 berserta nakhoda dan ABK serta muatan kapal menuju dermaga Yos Sudarso Mako Lantamal IV guna proses lebih lanjut. Terhadap nakhoda beserta seluruh ABK dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes urine untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan narkoba. Unit K-9 Pomal Lantamal IV yang memiliki kualifikasi mendeteksi narkoba pun diterjunkan untuk menyusuri lorong demi lorong kapal guna mencari keberadaan barang illegal.

PENYELUDUPAN ROKOK DI KEPULAUAN RIAU

Sementara itu berkaitan dengan semakin maraknya peredaran rokok tanpa cukai di Kepulauan Riau, berdasarkan pengakuan nakhoda KM Mega Sari yang telah diamankan oleh tim WFQR Lantamal IV beberapa waktu lalu, modus yang digunakan oleh para penyelundup rokok adalah melakukan proses bongkar muat melalui pelabuhan tidak resmi atau “pelabuhan tikus”.

“Mereka berangkat dari pelabuhan Jurong Singapura dengan membawa muatan rokok selanjutnya berangkat menuju perairan perbatasan untuk melakukan transfer muatan rokok di tengah laut. Dengan menggunakan boat pancung yang berukuran relatif lebih kecil berukuran 5 meter, muatan rokok selanjutnya dibawa menuju pelabuhan tikus untuk bersembunyi sambil melihat situasi, apabila dirasakan situasi sudah memungkinkan barulah proses bongkar muatan dilakukan untuk selanjutnya di distribusikan kepada agen atau kaki tangan yang ada di berbagai daerah terpisah,” tutur Danlantamal IV.

Lebih lanjut Danlantamal IV menjelaskan beberapa daerah tujuan pengiriman rokok illegal yang telah teridentifikasi oleh tim WFQR Lantamal IV diantaranya ke Riau daratan diantaranya Dumai dan Tembilahan yang dikirim melalui daerah Selat Panjang dan daerah Kijang Bintan,” ujar Laksma TNI S. Irawan.

“Peredaran rokok illegal dari luar negeri yang masuk ke Indonesia tanpa cukai jelas-jelas sangat merugikan perekonomian Negara, hal ini harus menjadi perhatian serius bagi para stakeholder untuk bersinergi dalam upaya pemberantasan penyelundupan,” pungkasnya. 

Dispen Lantamal IV

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama