Tentara Bodong Penjual 2 Unit Mobil Rental Ini, Divonis 3 Tahun Penjara


Tentara Bodong Penjual 2 Unit Mobil Rental Ini, Divonis 3 Tahun Penjara

BATAM I KEJORANEWS.COM : Dengan modus sebagai tentara Anggkatan Darat, Hendra Saputra berhasil mengelabui 2 orang pemilik rental mobil di Batam dan menjual 2 unit mobil milik kedua korbannya tersebut. Kedua mobil itu adalah 1 unit Mobil Merk Toyota Rush warna Putih Tahun 2011 dengan BP 1912 ED, milik korban Dedi Effendi, dan 1  unit mobil merk Avanza BP 1215 GP warna Hitam Noka milik korban Bustami.

Dalam aksinya ini, Hendra Saputra dibantu 2 orang temannya yakni, Tomy Fernandes dan Andi Irawan (keduanya dituntut terpisah) kemudian menjual kedua mobvil rental tersebut.

Mempertanggungjawabkan perbuatannya terdakwa akhirnya mendekam di penjara selama 3 tahun setelah diputus hukumannya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Kamis (2/2/17).

Dalam putusan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Majelis Hakim yang diketuai Mangapul Manalu, SH.,MH., didampingi Redite Ekaseptina SH.,MH.,dan Muhammad Chandra SH.,MH., memvonis terdakwa Hendra Saputra dengan hukuman lebih tinggi 2 bulan dibanding tuntutan Jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjaras 2 tahun dan 10 bulan.

" Saudara terbukti melanggal pasal 378 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Anda kami putuskan menerima hukuman selama 3 tahun penjara, diperberat 2 bulan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU),  atas hukuman itu bagaimana? apakah saudara tidak terima dan melakukan banding, terima atau pikir-pikir selama 7 hari?" tanya Hakim Ketua Mangapul Manalu kepada terdakwa.

" Saya terima yang mulia," ujar terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum Samuel Pangaribuan, SH, juga menyatakan menerima putusan dari Majelis Hakim tersebut.

Pada sidang Kamis pekan lalu, Tomy Fernandes teman terdakwa divonis hukuman 2 tahun penjara, sedangkan Andi Irawan divonis hukuman hukuman pidana 1 tahun dan 10 bulan penjara.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama