PN Tanjungpinang akan Kirimkan Surat Teguran ke 3 kepada PT. Gandasari Resources yang Belum Menyerahkan Uang ke Negara Rp 100 Miliar


PN Tanjungpinang akan Kirimkan Surat Teguran ke 3 kepada PT. Gandasari Resources yang Belum Menyerahkan Uang ke Negara Rp 100 Miliar

TANJUNGPINANG I KEJORANEWS.COM : Mendapat sorotan elemen masyarakat pemerhati hukum (Presidium LSM Kodat 86) terkait indikasi permainan hukum yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang salah alamat wilayah dalam pengiriman surat aanmaning (teguran) kepada PT. Gandasari Resources yang diwakilkan Aditya Wardana. PN Tanjungpinang membantah hal tersebut, dengan mengatakan pihaknya mengirimkan surat sesuai dari alamat yang disampaikan Kuasa Hukum pemohon eksekusi yakni Kuasa Hukum PT. Lobindo Nusa Persada. Rabu (1/2/17).

Romy Aulia Noor, SH., Penitera Muda Perdata PN Tanjungpinang menyampaikan, bahwa mereka telah sesuai prosedur, yakni mengirimkan surat sesuai dari alamat yang disampaikan Kuasa Hukum pemohon eksekusi.

" Kita tidak salah, yang salah saya rasa Herman, SH., Kuasa Hukum dari PT. Lobindo Nusa Persada, karena di surat itu ia tidak memberikan alamat lengkap, apakah di jalan Jendral Sudirman di wilayah Jakarta Selatan atau di Wilayah Jakarta Pusat. Dan jalan itukan memang terbagi 2 untuk wilayah Jakarta Selatan dan Wilayah Jakarta Pusat, jadi wajar jika kemudian salah alamat ke yang Jakarta Pusat," ujarnya.

Sedangkan terkait surat teguran ke 3 yang akan disampaikan pihak PN Tanjungpinang kepada termohon eksekusi PT. Gandasari Resources, Romy mengaku surat tersebut telah selesai dibuat dan akan segera dikirimkan setelah disetujui Ketua PN Tanjungpinang Wahyu Prasetyo Wibowo, SH., MH.

" Kita sudah selesai membuatnya dan tinggal mengunggu persetujuan KPN untuk mengirimkannya," jelasnya.

Romy mengaku jika di pemanggilan ketiga pihak tereksekusi tidak datang maka sidang ekseksusi akan tetap berjalan meski tanpa pihak tereksekusi.

Dalam kasus ini, Presidium LSM Kodat 86 menduga ada permainan atau konspirasi penegak hukum sehingga eksekusi uang dengan total Rp 132 miliar berjalan lambat dan enggan dilaksanakan.

Untuk diketahui uang dengan total Rp 132 miliar itu dengan rincian : Rp 32 miliar milik  PT. Lobindo Nusa Persada (dari fee yang belum dibayarkan PT. Gandasari Resources kepada PT.Lobindo Nusa Persada) Rp 24.733.084.400,00 (Rp 24 milyar lebih) uang CSR masyarakat (uang yang belum diberikan PT. Gandasari Resources kepada masyarakat Bintan), dan Rp 75 miliar uang untuk negara, berupa uang Royalti sebesar Rp 42.850.068.000,69 (Rp 42 milyar lebih),Jaminan Reklamasi sebesar Rp 24.733.084.400,00 (Rp 24 milyar lebih), Denda DHE (denda hasil ekspor) sebesar Rp 100.000.000,00 (Rp 100 juta), 6. Pengembalian pembayaran pajak bumi dan bangunan untuk tahun 2012 dan 2013 sebesar Rp 120.698.640,00 (120 juta lebih).

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama