Jamaris alias Boy dan Irwanto alias Iwan Pegawai Disdukcapil Batam Terancam Pidana Maksimal 6 Tahun Penjara


Jamaris alias Boy dan Irwanto alias Iwan Pegawai Disdukcapil Batam Terancam Pidana Maksimal 6 Tahun Penjara

BATAM I KEJORANEWS.COM : Jamaris alias Boy dan Irwanto alias Iwan didakwa melanggar pasal 95b Jo pasal 79a UURI nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 75 juta. Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Rabu (18/1/17).

Dalam sidang perdana kepada kedua terdakwa ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Nugraha S.H., yang membacakan dakwaan menguraikan, bahwa pada tanggal 17 Oktober 2016, kedua terdakwa tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Polda Kepri di Kantor Disdukcapil Kota Batam Sekupang. Hal itu berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Polda Kepri melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di salah satu tempat kerja terdakwa Irwanto, di temukan berkas akte lahir atas nama pemohon Raja Mahmud dan Yuliani,"baca Yogi

Kemudian, lanjut Yogi membaca, di dalam map berkas akte tersebut terdapat uang sebesar Rp250.000 di sertai uang Rp100.000 yang merupakan uang hasil pungutan pengurusan akte.



"Dalam melakukan pengurusan dokumen kependudukan yang di sertai dengan pungutan biaya yang di lakukan terdakwa dengan cara menyerahkannya pada loket pelayanan untuk dilakukan registrasi. Dan terdakwa melakukan pungutan biaya terhadap pemohon yang mengurus dokumen akte maupun dokumen lainnya sejak tahun 2011,"kata Yogi.

Hakim Ketua  Majelis Edward Haris  Sinaga S.H., M.H., di dampingi Hakim anggota Endi Nurindra Putra S.H.,M.H., dan Egi Novita S.H., usai pembacaan dakwaan menanyakan kepada kedua terdakwa secara terpisah, apakah ada keberatan atas dakwaan tersebut.

Menanggapi pertanyaan hakim Ketua itu, Jamaris menyatakan kurang mengerti dengan dakwaan penuntut umum, karena menurutnya saat diperiksa penyidik polisi ia didakwa dengan pasal yang berbeda.

" Saya kurang mengerti yang mulia, karena sebelumnya saya disidik bukan atas pasal itu," ujar Jamaris yang disidangkan lebih awal dari terdakwa Irwanto.

" Bila ada keberatan, silahkan diskusikan dengan penasehat hukum anda,bila ada silahkan dibantah melalui eksepsi," ujar Edward Haris  Sinaga.

Beni Zairalatha, S.H., bersama Harry Joseph Paulus, S.H., Alfi Ramadania, S.H., dan Wulan Meifirina S.H., M.H., Tim Penasehat  Hukum kedua terdakwa dari Ambrastha Waskitha Justice Law Firm (AWJ Law Firm) mengatakan, mereka tidak melakukan eksepsi, dan meminta majelis hakim untuk melanjutkan sidang dengan langsung ke pokok perkara.

" Kami tidak melakukan eksepsi yang mulia, sidang ini bisa dilanjutkan ke pokok perkara. Jika nanti ada keberatan, kami akan masukkan dalam pledoi atau pembelaan," ujar Beni Zairalatha, S.H., Ketua Tim Penasehat Hukum.

Sidang ini akan kembali dilanjutkan pada Senin 30 Januari mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama