Bambang Yulianto S.H., Tolak Lanjutkan Sidang karena Ketidakhadiran Saksi Korban


Bambang Yulianto S.H., Tolak Lanjutkan Sidang karena Ketidakhadiran Saksi Korban

BATAM I KEJORANEWS.COM : Winanto Wijaya bersama Widya, terdakwa dugaan Penempatan Perlindungan Tenaga kerja Indonesia (PPTKI) ke Luar Negeri kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Kamis (5/1/17).

Sidang yang rencananya mendengarkan keterangan saksi korban ini, batal digelar, pasalnya Penasehat Hukum (PH) terdakwa Widya,yakni Bambang Ylianto, S.H., tidak terima dengan permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Akbar S.H., yang ingin menyampaikan pernyataan tertulis dari 2 orang saksi korban.


Hakim Ketua Majelis Syahrial A. Harahap S.H., yang didampingi Taufik Abdul Halim S.H., dan Jasael S.H., akhirnya tidak melanjutkan persidangan karena keberatan dari PH terdakwa tersebut. Dan sidang akan kembali dilanjutkan Kamis depan (13/1), dengan memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi korban.

Bambang Yulianto  S.H., usai persidangan mengatakan, pihaknya menolak karena menurutnya saksi korban tersebut sangat penting untuk didengar keterangannya.


" Saksi korban ini sangat penting keterangannya, karena dari dialah nanti bisa terungkap fakta, apakah benar klien saya melakukan tindakan pelanggaran izin Penempatan TKI ke luar negeri. Setahu saya Widya tidak melakukan hal itu," ujar Bambang Yulianto S.H.

Mantan aktifis buruh di Batam ini berharap, pihak JPU dapat menghadirkan saksi korban yang dimaksud pada sidang selanjutnya, agar terungkap kebenaran dari kasus yang menimpa kliennya tersebut.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama