Apes Nasib Anhar Riyadi, Karena Setubuhi Anak 14 Tahun Divonis 7 Tahun Penjara, Lebih Tinggi 1 Tahun dari Tuntutan JPU


Apes Nasib Anhar Riyadi, Karena Setubuhi Anak 14 Tahun Divonis 7 Tahun Penjara, Lebih Tinggi 1 Tahun dari Tuntutan JPU

BATAM I KEJORANEWS.COM : Anhar Riyadi Nasution terdakwa kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan hukuman penjara selama 7 tahun. Rabu (11/1/17).

Majelis Hakim yang diketuai Tiwik didampingi Endi Nurindra Putra dan Egi Novita dalam putusan yang dibacakan secara singkat mengatakan, terdakwa terbukti bersalah asal 81 ayat(2)  Undang-Undang  No.35 Tahun 2014 tentang perubahan terhadap  Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sesuai dengan dakwaan primair penuntut umum.

" Setelah kami bermusyawarah, kami memutuskan saudara dihukum pidana penjara selama 7 tahun, dan membayar denda Rp 60 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan," ujar Tiwik kepada terdakwa.

Atas putusna yang lebih tinggi 1 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elhas Zeboea S.H., itu, terdakwa yang tidak didampingi Penasehat Hukumnya mengatakan menerima putusan tersebut.

" Saya terima yang mulia," ujar Anhar.

Sementara itu, JPU Samsul Sitinjak S.H., jaksa pengganti juga menyatakan menerima.

dalam kasus ini, terdakwa Anhar Riyadi pada Selasa tanggal 21 Juni 2016 sekira pukul 19.00 Wib di Warung internet (warnet) Tiban Kecamatan Sekupang, Bunga (samaran) yang masih berumur 14 (empat belas) tahun diajak oleh terdakwa untuk tinggal di rumah abang terdakwa karena mengetahui Bunga takut untuk pulang ke rumahnya karena telat pulang, ketika berada di rumah abang terdakwa pada pukul 21.00 Wib, terdakwa mengajak Bunga untuk masuk ke dalam kamar rumah tersebut, Bunga sempat menolak ajakan tersebut namun terdakwa tetap menyuruh Bunga untuk masuk ke dalam kamar, pada saat berada di dalam kamar itulah terdakwa dengan bujuk rayunya menyetubuhi Bunga.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama