LSM Ampuh selaku Pihak Pelapor Adanya Kerusakan Lingkungan, Dihadirkan Menjadi Saksi dalam Kasus Penimbunan Pulau Bokor


LSM Ampuh selaku Pihak Pelapor Adanya Kerusakan Lingkungan, Dihadirkan Menjadi Saksi dalam Kasus Penimbunan Pulau Bokor

BATAM I KEJORANEWS.COM : Jaksa penuntut Umum (JPU) Susanto Martua S.H., menghadirkan 4 orang saksi di sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam, dalam kasus terdakwa Achmad Machbub alias Abob yang tidak melengkapi izin dalam reklamasi pulau Bokor. Selasa (20/12/16).

Empat orang saksi tersebut adalah Budiman alias Tommy Ketua DPC Batam LSM Aliansi Masyarakat pemerhati Lingkungan Hidup (Ampuh), Jarpen Gultom, S.H., Direktur Investigasi LSM Ampuh, Aleng alias Ayong Direktur PT. Cipta Niaga dan IP Kasubdit Dampak Lingkungan Bapedalda Pemko Batam.

Dalam Keterangannya kepada Ketua Majelis Hakim Edward Harris Sinaga S.H., M.H., didampingi Endi Nurindra Putra S.H., M.H.,dan Egi Novita S.H., Budiman alias Tommy Ketua DPC Batam LSM Ampuh mengatakan, pihaknya mendapat laporan masyarakat tentang adanya reklamasi di sekitar pulau Bokor atau di pengembangan kawasan wisata terpadu seluas 681.850 M2 (68,18 Ha) di wilayah Tiban Utara Kel.Tanjung Uma Kec.Lubuk Baja Kota Batam.

" Menurut laporan warga pada tahun 2012 sekitar bulan Maret, kegiatan reklamasi tersebut tidak dilengkapi izin dari Bapedal Pemko Batam, dan merusak bakau di pantai sekitar pulau dan pantai Tiban Utara. Selanjutnya saya melaporkan hal itu kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Ampuh di Jakarta," ujar Budiman.

Hal senada disampaikan oleh Jarpen Gultom, S.H., Direktur Investigasi LSM Ampuh. Ia mengatakan dari laporan Budiman Ketua DPC tersebut, DPP memerintahkan dirinya untuk memantau langsung ke Batam.

" Saya datang dan melihat langsung ke lokasi dan juga menanyakan terkait perizinan yang dimiliki PT. Power Land kepada Bapedal, namun ternyata perusahaan tidak memiliki izin lingkungan. Selanjutnya kami melaporkan hal itu kepada pihak berwajib," ujar Jarpen.

Pernyataan dari kedua Aktivis lingkungan itu dibenarkan oleh IP, Kasubdit Dampak Lingkungan Bapedalda Pemko Batam.

" Iya yang mulia mereka ada meminta informasi kepada kita, dan memang kita sampaikan bahwa pihak perusahaan belum mengantongi izin analisa dampak lingkungan (Amdal) dari kami pada tahun 2012 itu. Sehingga saat mereka mengerjakan penimbunan di sekitar bulan September 2012 itu kita hentikan. Mereka memang sempat berhenti, dan penimbunan tidak berlanjut, tapi entah kenapa pada bulan2 berikutnya di akhir tahun mereka melakukan kegiatan lagi, padahal mereka belum ada izin Amdal. Saat dihentikan mereka telah menimbun sekitar 5 hektar, kemudian mereka melakukan penimbunan diam-diam tanpa izin sekitar 3 hektar, semua totalnya penimbunan sebelum keluar izin sekitar 8 hektar. Mereka baru memiliki izin Amdal di tahun 2013 sekitar bulan Maret, " terang IP.

Sementara itu, Aleng alias Ayong Direktur PT. Cipta Niaga mengatakan, perusahaannya adalah subkontraktor dari PT. Putra Setokok Mandiri milik Awang Herman.

" Kami yang mengerjakan penimbunan di lokasi itu, kami mendapat kontrak dari PT. Putra Setokok Mandiri milik Awang Herman. Tugas kami menimbun di sebelah lain dari pulau, di sisi lainnya ada perusahaan lain yang menimbun. Kontrak kami adalah penimbunan sebanyak 200.000 meter kubik, kami mengambil tanahnya dari bukit yang dipotong di sekitar tempat itu," ujar Ayong.

Dalam sidang ini, Penasehat  Hukum Abob, Ahmad Rifai Ibrahim S.H., mempertanyakan kepada saksi dari LSDM Ampuh mengapa hanya PT.Power Land yang dilaporkan ke polisi dalam hal reklamasi pulau tersebut, sementara ada juga perusahaan lain yang bernama PT. Lautan Intan Permata yang juga melakukan penimbunan di sekitar wilayah itu.

" Kenapa hanya PT.Power Land yang anda laporkan, sementara ada PT. Lautan Intan Permata dan juga Tiara Mantang yang melakukan penimbunan?, kalau memang anda ingin menegakkan kebenaran," ujar Ahmad Rifai Ibrahim.

" Kami tidak tahu jika ada PT. lain, yang kami tahu hanya PT.Power Land sesuai data dari Bapedalda," ujar Tommy.

Sidang ini akan dilanjutkan pekan depan.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama