BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa Roni bin Herman alias Ali dan M. Hakim Bin Daroni atas kasus narkotika jenis sabu seberat 106 gram, jalani sidang dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Selasa (11/10/16).
Usai dengar dakwaan yang dibacakan JPU Rosmalina Sembiring, S.H., kedua terdakwa warga Kapling Sei Lekop Blok F No.13 Kecamatan Segulung Kota Batam, ini langsung mendengarkan keterangan saksi penangkap dari BNN Kepri, dan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan kedua terdakwa.
Menurut saksi penangkap dari BNN Kepri, pertama dilakukan penangkapan terhadap Roni bin Herman, kemudian setelah dilakukan pengembangan lalu ditangkap M.Hakim.
"Barang bukti ada ditangan terdakwa Roni,"ujar saksi penangkapKetika dilakukan pengembangan dari terdakwa, terdakwa mengatakan, sabu yang dimilikinya dari terdakwa M.Hakim. Dimana Hakim mendapatkan sabu dari Ali, kemudian Roni mendapat sabu dari Saleh (DPO).
" Ditemukan barang bukti dari tangan Roni satu bungkus plastik chinesee tea warna hijau yang berisi satu bungkus plastik bening yang dilakban warna putih dalamnya sabu berat 65 gram dan satu bungkus plastik Chinese Tea warna hijau berat 41 gram,"lanjut saksi menerangkan.
Kemudian dilanjutkan pemeriksaan kedua terdakwa. Dalam pemaparan terdakwa Roni bin Herman mengatakan, dapat sabu dari Saleh, dan saleh mendapat sabu dari M.Hakim. Setelah itu, Saleh menyuruh saya untuk menjualnya, lalu saya menawarkanya pada Haji.
"Setelah saya tawarkan, ketika itu langsung ada yang menghubungi saya dan langsung memesan sabu 100 gram,"kata Roni. Lanjutnya Roni, ia menghubungi Saleh, lalu Saleh menyuruh dirinya menghubungi M.Hakim.
" Saya dan M.Hakim sepakat untuk jumpa di pelabuhan Sagulung Kota Batam, dan Sabu tersebut saya beli dengan harga 58 juta. Sabu belum sempat saya jual, tapi saya sudah ditangkap oleh BNN Kepri,"ujar Roni
Sementara M.Hakim mengatakan dalam persidangan, sabu yang ada pada terdakwa Roni, itu darinya.
"Sabu saya serahkan sama Roni setelah diarahkan oleh Saleh (WN Malaysia),"kata M.Hakim.
Usai pemeriksaan kedua terdakwa, sidangpun ditutup dan ditunda Hakim Majelis Zulkifli didampingi Hakim anggota Hera Polosia dan Iman dan dilanjutkan pada persidangan berikutnya dengan agenda dengarkan tuntutan.
Alfred
Alfred
Posting Komentar