BATAM I KEJORANEWS.COM : Nursitta Heldiana Sihite, SH Penasehat Hukum (PH) terdakwa Oriza Satifa kasus penipuan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Singapura membacakan pembelaan (Pledoi) dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam. Selasa (27/9/16).
Dalam nota pembelaan terdakwa yang dibacakan PH nya, bahwa terdakwa tidak mempunyai pengalaman di bidang urus mengurus tenaga kerja. Namun karena bujuk rayu seorang warga Negara Singapura bernama Muhammad Asri bin Rawi terdakwa akhirnya menjadi korban konspirasi.
Selain itu Nursitta Heldiana Sihite S.H juga menyampaikan, melalui dirinya, terdakwa sudah melaporkan Muhammad Asri bin Rawi Warga Negara Singapura pemilik PT. Sembawang Shipyard ke Police Singapore pada tanggal 14 April 2016.
" Selama fakta-fakta persidangan terdakwa telah mengakui dan menyadari dan telah menerima akibat perbuatanya, serta membenarkan semua tuduhan saksi yang dihadirkan JPU. Namun terdakwa juga sudah berupaya beritikad baik dengan cara mengebalikan uang para korban yakni, Bonser Oloan Situmorang Rp 1 juta, Hartoni Rp 500, Malcon Purba Rp, 7.400, Sinting Nainggolan Rp 1.500,"baca PH terdakwa.
" Kami juga melampirkan Barang bukti pendukung terhadap keterangan terdakwa yaitu Transaksi cash diHarbour Front sebesar $116.800, transaksi cash di Harbourbay $10.000 dan pengiriman uang melalui Western Union sebesar $ 17.710 dan itu semuanya kepada Muhammad Asri bin Rawi. Pengembalian uang para korban yang tidak melapor totalnya Rp 292.050.000. Barang bukti penyerahan uang terhadap Warga Negara Singapore ikut kami lampirkan, begitu juga dengan bukti pembayaran uang terhadap korban TKI,"katanya
Akibat perbuatan terdakwa, melalui PHnya memohon kepada Hakim Majelis untuk mempertimbangkan nota pembelaan terdakwa dan memberikan putusan dengan seringan-ringanya.
" Memohon pada Hakim Majelis supaya terdakwa dihukum seringan-ringannya,"pinta Nursitta.
Alfred
Posting Komentar