Karena Sabu 57 Gram Terdakwa Amrizal bin A Gani Dituntut 12 Tahun Penjara


Karena Sabu 57 Gram Terdakwa Amrizal bin A Gani Dituntut 12 Tahun Penjara

BINTAN I KEJORANEWS.COM : Amrizal bin A Gani terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 57 gram dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 1 tahun kurungan penjara. Selasa (27/9/16).

Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukum Eliswita S.H., dalam pembelaan (pledoinya) memohon kepada majelis hakim untuk memberikan keringanan hukuman dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhasaniati S.H.

"Terdakwa mengaku salah atas perbuatannya dan menyesalinya. Terdakwa juga belum pernah di hukum. Untuk itu, mohon beri keringanan hukuman kepada terdakwa, mengingat ia merupakan seorang tulang punggung keluarga," kata Eliswita yang membacakan nota pembelaan Amrizal.

Terdakwa juga secara langsung meminta agar majelis hakim yang di pimpin Mangapul Manalu, memaafkan perbuatannya dan tidak menjatuhkan putusan berat.

" Maafkan saya yang mulia, jangan vonis saya dengan hukuman berat," pintanya Amrizal memelas.

Menanggapi persidangan tersebut, Hakim Ketua Managapul Manalu, yang didampingi Hakim Anggota Redite Ike dan Yona Lamerosa mengatakan, pihak hakim perlu melakukan musyawarah untuk membuat amar putusan terdakwa.

Sebanyak 57 gram sabu yang terungkap saat terdakwa Amrizal bin A Gani ditangkap BNNP Kepri (31/3) lalu.

Dari keterangan saksi penangkap di persidangan lalu terungkap, penyamar dari BNNP Kepri memesan sabu 50 gram kepada terdakwa. Permintaan itu langsung disanggupi terdakwa, dengan langsung mengambil barang pesanan ke bandar sabu langganannya, Dedi (DPO), di simpang Dam Mukakuning.

Melalui kaki tangan Dedi dan Sinya (DPO), terdakwa mengambil sabu yang sudah dipesannya dan langsung membayar Rp 25 juta. Usai mendapat barang dari Sinya, terdakwa langsung menemui Aleng (penyamar BNNP Kepri) di pinggir jalan komplek Baloi Centre. Disanalah terdakwa langsung diamankan BNNP Kepri hingga menjadi terdakwa di PN Batam.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama