BATAM I KEJORANEWS.COM : Perkara reklamasi pulau Bokor dengan terdakwa Afuan Komisaris PT. Powerland terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Dalam sidang pemeriksaan saksi Kamis (29/9/16) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua S.H., menghadirkan 4 orang saksi, 3 diantaranya saksi dari BP Batam, saksi Firman pengurus izin dari PT. Setokok Mandiri dan saksi Akriman Pengawas Pekerja cut and fill dari PT. Tria Mantang.
Saksi dari BP Batam/ OB di persidangan menyatakan, bahwa reklamasi lahan seluas 681.850 M2 ( 6,18 Ha) di wilayah Tiban Utara Kel. Tanjung Uban Kec. Lubuk Baja Kota Batam mendapat izin dari Pemko Batam bukan dari BP Batam.
Saksi Firman pengurus izin dari PT. Setokok Mandiri mengatakan, ia hanya mengerjakan tugas dalam penimbunan, bukan pengurusan izin, sebagaimana yang disampaikan Direktur PT. Setokok Mandiri Awang Herman, dalam kesaksian sebelumnya.
Sementara itu, saksi Akriman Pengawas Pekerja cut and fill dari PT. Tria Mantang mengatakan, ia tidak tahu masalah perizinan dalam perkara itu, karena ia hanya sebagai pengawas pekerja di lokasi penimbunan Tiban Utara tersebut. Dirinya juga menyebutkan bahwa saat ia mengawas pada waktu itu, memang ada masyarakat perumahan setempat yang melakukan demo di lokasi penimbunan, namun menurutnya hanya karena debu yang berterbangan.
" Menang ada demo dari warga perumahan setempat, mereka mengeluhkan masalah debunya, mereka meminta kami saat itu untuk menyiram lahan yang ditimbun, agar debunya tidak sampai ke perumahan warga. Terkait izin saya tidak tahu menahu," ujar Akriman kepada JPU Martua S.H., yang bertanya terkait demo masyarakat.
Usai pemeriksaan saksi, Edward Harris Sinaga S.H.,M.H., Hakim PN Batam yang menjadi Ketua Majelis, didampingi Tiwik S.H.,M.Hum dan Egi Novita S.H., meminta JPU Martua untuk menghadirkan saksi kunci yakni, Achmad Mabub alias Abob selaku Direktur dari PT. Powerland dan warga masyarakat yang telah mendapat dana kompensasi dari reklamsi Pulau Bokor itu pada sidang berikutnya.
Andris S.H., Penasehat Hukum Afuan usai persidangan menyatakan, dirinya sangat setuju dengan Majelis Hakim yang akan memanggil Abob dan pihak terkait lainnya sebagai saksi, karena menurut Andries kliennya Afuan tidak bersalah dalam kasus reklamasi Pulau Bokor itu.
" Kita sangat setuju dengan Majelis Hakim dengan akan memanggil Abob, agar kasus ini terang benderang. Karena dalam kasus ini klien saya tidak bersalah dan tidak tahu menahu, dan sesuai UU PT. yang bertanggung jawab dalam perusahaan adalah Direktur Perusahaan, sementara klien kami yang menjadi terdakwa didalam PT. Powerland hanya komisaris yang memiliki saham 5 %," ujar Andries S,H., usai persidangan.
Rdk
Posting Komentar