Dessi Melati Divonis 7 Tahun penjara dalam Kasus Penganiayaan Anaknya yang Menyebabkan Kematian


Dessi Melati Divonis 7 Tahun penjara dalam Kasus Penganiayaan Anaknya yang Menyebabkan Kematian

BATAM I KEJORANEWS.COM : Dessi Melati binti Legiran terdakwa kasus pembunahan kepada Della (3,5 tahun) anaknya sendiri, dihukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan pidana penjara selama 7 tahun. Kamis (22/9/16).

Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Syahrial A. Harahap S.H., didampingi Taufik Abdul Halim S.H., dan Yona Lamerosa Ketaren S.H., secara bergantian, terdakwa dinyatakan bersalah menganiaya anaknya sehingga menyebabkan kematian.

" Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian, menghukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam penahanan," ujar Syahrial A. Harahap S.H.


Putusan dari Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Imanuel Tarigan S.H.,M.H., yang menuntutnya dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun.

Atas putusan itu terdakwa menyatakan pikir-pikir setelah berdiskusi dengan Penasehat Hukumnya, Ramsen Siregar S.H.,M.H.

" Saya pikir-pikir yang mulia," ujar terdakwa Dessi.

hal yang sama disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imanuel Tarigan.

Usai persidangan Ramsen Siregar S.H., menyatakan putusan dari Majelis Hakim  sudah bijaksana, karena mengurangi 3 tahun dari tuntutan JPU. Menurutnya lagi, kliennya tersebut  diragukan jika telah membunuh anaknya sendiri, karena sebelum meninggal anak terdakwa tersebut pernah terjatuh dari main kuda-kudaan hal itu dikuatkan dengan hasil forensik Polda Kepri.

" Menurut hasil forensik Polda Kepri  meninggalnya si anak bisa karena luka dalam dan bisa juga karena benda tumpul," ujar Ramsen Siregar S.H.,M.H.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama