![]() |
| Dikerjakan 2 Perusahaan namun hanya 1 plang perusahaan |
Proyek multi years yang awalnya ditargetkan akan selesai dalam jangka waktu 3 tahun (2022-2024), dengan anggaran APBD Batam sebesar Rp167 Miliar lebih ini ternyata tidak selesai.
Proyek kemudian dilanjutkan di tahun 2025 dengan anggaran APBD sebesar Rp11 miliar, yang diperkirakan selesai di akhir tahun. Namun ternyata proyek tak kunjung selesai dan dilanjutkan di tahun 2026 dengan anggaran APBD sebesar Rp2,7 miliar dan anggaran tambahan sebesar Rp1,5 miliar.
Uniknya dalam proyek lanjutan revitalisasi masjid untuk tahun 2026 ini, sesuai data LPSE Pemerintah Kota Batam untuk revitalisasi pagar dimenangkan oleh PT. Abigail Jaya Mandiri dengan nilai kontrak sebesar Rp2.743.475.133 (2,7 miliar lebih), dan revitalisasi lainnya, dimenangkan oleh CV. Eka Cipta Madani dengan nilai kontrak sebesar Rp1,211.533.896 (1,2 miliar lebih).
Dari pantauan lapangan, sesuai plang proyek pengerjaan pagar yang dilakukan PT Abigail Jaya Mandiri selama 120 hari kalender atau 4 bulan, (mulai 28 Agustus 2026 hingga 25 Desember 2026).
Sementara untuk pengerjaan oleh CV Eka Cipta Madani masih samar-samar karena pihak CV tidak meletakkan plang proyek, sehingga tidak diketahui CV ini mengerjakan apa dan kapan mulai bekerjanya dan kapan berakhirnya.
Padahal sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012, Tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Proyek pemerintah yang menggunakan anggaran APBD wajib memasang plang proyek.
Terkait ketidaktransparanan proyek yang dikerjakan oleh CV Eka Cipta Madani ini, media ini melakukan konfirmasi ke Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR), pada Senin (7/9/2026),namun Kadis CKTR Azril Apriansyah tidak memberikan keterangan.
Red

Posting Komentar