![]() |
| Kapolres Banjar AKBP Didi Dewantoro, S.I.K., S.H., M.A.P. (tengah) |
Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan A.R.M. atau Arrasyid Ridlo Muharram sebagai tersangka. Seluruh alat bukti dinilai telah memenuhi unsur pidana, dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kota Banjar.
Kasus ini bermula pada November 2024, ketika tersangka menjanjikan keuntungan sebesar 10 persen kepada korban dengan alasan dana yang dipinjam akan digunakan untuk pembangunan dapur Program Makan Bergizi Gratis. Percaya dengan tawaran tersebut, korban menyerahkan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp243.100.000. Namun hingga waktu yang disepakati tiba, dana pokok maupun keuntungan yang dijanjikan tidak pernah dikembalikan.
Hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti menunjukkan bahwa dana yang diterima tersangka diduga tidak digunakan sesuai dengan tujuan yang disampaikan kepada korban. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekening koran dan dokumen penyerahan uang.
Kapolres Banjar AKBP Didi Dewantoro, S.I.K., S.H., M.A.P., menegaskan pihaknya berkomitmen penuh memberikan kepastian hukum dan melindungi masyarakat dari kerugian akibat tindak pidana.
"Kami menangani setiap laporan secara profesional, objektif, dan sesuai hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat sangat berhati-hati terhadap penawaran kerja sama atau keuntungan yang belum jelas legalitasnya. Selalu lakukan verifikasi dan segera laporkan ke kami jika menemukan indikasi mencurigakan," tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Polres Banjar kembali mengingatkan: jangan mudah percaya tawaran keuntungan besar tanpa perjanjian tertulis yang sah, pastikan kebenaran informasi program resmi, dan hindari menyerahkan uang sebelum memastikan kredibilitas pihak yang menawarkan.
ASEP

Posting Komentar