![]() |
| Kalapas Banjar, Tutut Prasetyo saat Berikan Remisi Khusus |
Remisi sebagai bentuk pemenuhan hak warga binaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemasyarakatan, dan diberikan di Gereja Immanuel, Kota Banjar. Kamis (25/12/2025.
Kepala Lapas Kelas IIB Banjar, Tutut Prasetyo, mengatakan bahwa remisi merupakan hak setiap narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Menurutnya, negara memberikan pengurangan masa pidana sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik serta kesungguhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan selama menjalani hukuman.
“Remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat dan diberikan secara objektif dan transparan. Ini merupakan bagian dari sistem pembinaan agar warga binaan termotivasi untuk terus berperilaku baik," ucapnya
Lanjutnya, pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025 mengacu pada sejumlah regulasi yang berlaku. Regulasi tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 yang telah diubah terakhir dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022.
“Seluruh proses pengusulan dan penetapan remisi ini berlandaskan aturan hukum yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarya.
Dikatakan Tutut, pelaksanaan pemberian remisi juga berpedoman pada Surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat Nomor WP.11-PK.05.03-6831 tertanggal 14 November 2025.
Ia juga menjelaskan agar tidak ada pelanggaran prosedur dalam pengusulan remisi, pihaknya selalu berkoordinasi dengan Kantor Wilayah.
“Kami memastikan seluruh tahapan pengusulan berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan," jelasnya.
Berdasarkan data per 25 Desember 2025, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Banjar tercatat sebanyak 522 orang. Dari jumlah tersebut, 29 orang berstatus tahanan dan 493 orang merupakan narapidana yang seluruhnya menjalani masa pidana di dalam lapas.
“Dari ratusan warga binaan tersebut, hanya 9 orang yang memenuhi syarat untuk memperoleh Remisi Khusus Natal tahun ini,” ujar Tutut.
Kesembilan narapidana tersebut seluruhnya memperoleh Remisi Khusus I (RK 1), yaitu pengurangan masa pidana tanpa langsung bebas. Untuk kategori pidana umum, terdapat 3 orang penerima dengan besaran remisi masing-masing 15 hari, satu bulan, dan satu bulan 15 hari.
Sementara itu, 6 narapidana lainnya merupakan pelaku tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 dan masing-masing memperoleh remisi 1 bulan.
“Pada Natal tahun ini tidak ada narapidana yang memperoleh Remisi Khusus II atau langsung bebas," jelas Tutut.
Kemudian Tutut Prastyo juga menyampaikan bahwa terdapat satu warga binaan beragama Kristen yang tidak diusulkan memperoleh Remisi Khusus Natal 2025 karena masih menjalani pidana kurungan pengganti denda atau subsider.
"Untuk 1 warga binaan belum bisa kami usulkan karena masih menjalani subsider," ucapnya.
Pemberian remisi khusus tersebut diharapkan Kalapas, dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus memperbaiki diri, aktif mengikuti program pembinaan, menjadi pribadi yang baik dan taat hukum dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat dengan lebih baik
ASEP


Posting Komentar