![]() |
| Wali Kota Banjar dan Pimpinan DPRD Banjar |
Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung di Aula Singa Perbangsa DPRD Kota Banjar, Jumat (28/11/2026).
Selain menyetujui RAPBD 2026 menjadi Perda, rapat paripurna juga menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni: Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;Raperda Inisiatif DPRD tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL);Raperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
APBD 2026 Defisit Rp24 Miliar
Wali Kota Banjar, Sudarsono, menjelaskan bahwa Pendapatan RAPBD Kota Banjar Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 717.551.885.204. Sementara itu, belanja daerah mencapai Rp 741.551.885.204, sehingga APBD mengalami defisit sebesar Rp24 Miliar.
![]() |
| Penandatanganan Kesepakatan |
" APBD Kota Banjar tahun 2026 terjadi defisit sebesar Rp24 miliar,” ujar Sudarsono saat rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Banjar.
Ketua Sementara DPRD Kota Banjar Sutopo mengatakan, bahwa setelah ditetapkan dalam paripurna, sejumlah Perda tersebut kini tinggal menunggu proses pengesahan menjadi Lembaran Daerah (Lemda).
“Setelah disetujui dalam paripurna, tinggal menunggu proses final untuk menjadi Lembaran Daerah,” jelasnya.
Terkait rencana pengadaan tiga unit mobil dinas oleh Pemerintah Kota Banjar, Sutopo mengaku tidak mengetahui secara pasti besaran anggaran yang dialokasikan. Hal itu karena dalam pembahasan RAPBD di Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama TAPD Kota Banjar, tidak ada penyampaian rincian mengenai pengadaan kendaraan tersebut.
“Terkait mobil dinas, kami tidak tahu rinciannya. Saat pembahasan bersama Banggar, tidak disampaikan secara terperinci anggaran untuk mobil tersebut,” ungkap Sutopo.
ASEP


Posting Komentar