Rokok H Mind Beredar Ilegal " Tanpa Pita Cukai " Semakin Masif di Batam


Rokok H Mind Beredar Ilegal " Tanpa Pita Cukai " Semakin Masif di Batam

Rokok H Mind tanpa pita cukai yang beredar luas di Batam 
BATAM I KEJORANEWS.COM : Mengedarkan rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran hukum dan pelakunya yakni, pabrik pembuat, distributor, penjual, pengedar dan pemakainya dapat dikenakan sanksi hukum.


Mengacu pada Undang-undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pasal 54 barang siapa menawarkan atau menjual rokok polos atau rokok tanpa cukai terancam pidana penjara 1 sampai 5 tahun, dan/atau pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.


Meskipun demikian peredaran rokok tanpa cukai di Batam masih terus ada, tanpa kontrol atau pengawasan dari instansi terkait.


Rokok yg beredar tanpa pita cukai yang semakin marak saat ini adalah rokok H Mind.


Menurut S, seorang warga penikmat rokok H Mind, dirinya merokok H Mind karena harganya yang relatif murah.


" Saya sehari bisa merokok H Mind hingga 2 bungkus bang. Harganya di eceran murah, hanya Rp12 ribu untuk yang biasa, kalau yang bold Rp14 ribu. Rokok ini murah karena tidak ada pita cukai nya," ujar S kepada media ini.


Sementara itu seorang awak media online berinisial Dd, mengungkapkan bahwa maraknya peredaran rokok H Mind tanpa pita cukai itu, karena sudah ada koordinasi ke sejumlah media, sehingga peredarannya semakin masif tanpa ekspos media.


" Biasalah bang, sudah ada koordinasi. Yang mengkoordinir media agar tidak mengekspos masalah ini, dulu Rdt saat ini SB dan J. Namun tidak semua media bang, hanya sebagian aja, " ujar Dd ke awak media ini.


Dari informasi lapangan perusahaan distributor rokok ini adalah PT. Fantastik Internasional Batam yang sebelumnya mengedarkan rokok H mild.


Ada dugaan H Mind merupakan perubahan dari H Mild yang sebelumnya telah beredar luas. Namun karena selalu terekspos media maka berganti nama. Namun juga tetap beredar tanpa pita cukai.


Uniknya pada Kamis (13/7/2023) atau 2 tahun lalu, Kantor PT Fantastik Internasional yang beralamat di Tunas Industri Estate Blok 2, Batam Center, Kota Batam, Kepulauan Riau pernah  digeledah KPK karena terkait dugaan suap tersangka mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.



Redaksi

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama