![]() |
Proses Pemusnahan BB |
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Sri Haryanto, S.H., MH menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan hasil putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) serta dalam rangka Program Zero Barang Bukti.
" Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap merupakan bagian penting dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri Kota Banjar." Katanya.
" Kegiatan ini bertujuan untuk menegakkan hukum dan mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah selesai proses hukumnya. Pemusnahan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku, memastikan barang bukti tidak lagi memiliki nilai guna atau potensi untuk disalahgunakan. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, senjata tajam, dokumen palsu, hingga barang-barang ilegal lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana," ujarnya.
" Dengan terlaksananya pemusnahan barang bukti secara rutin, tertib, dan sesuai prosedur, Kejaksaan Negeri Kota Banjar berupaya memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan serta mendorong terwujudnya kondisi sosial yang tertib, aman, dan kondusif," ungkap Sri Haryanto
Pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan, dipotong, dihancurkan, dibuang dan dibakar.
Adapun daftar barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan yaitu, Hexymer 1 306 Butir - Tramadol 1241 Butir - Mprazolam 1 245 Butir - Double Y 1201 Butir - Trihexyphenidyl 1138 Butir - Riklona 120 Butir Dolgesik 16 Butir - Sabu 155,08 Gram.
Adapun barang bukti yang dipotong adalah sembilan buah Handphone berbagai jenis merek, 27 botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan berbagai macam kandungan, satu buah pisau serut bergagangkan kayu, tiga Pipa besi pemindahan gas, satu alat bangunan berupa obeng gagang wama merah.
Kemudian barang bukti yang dibakar, satu buah kantong plastik wama hitam, satu buah tas selendang merk sport wama loreng, satu bungkus rokok merk CAMEL, delapan potong celana dari berbagai macam jenis dan merek, tiga buah kaos dari berbagai macam merek dan warna, satu buah kardus kecil bekas paket si cepat satu lembar kertas bekas wama putih, satu bungkus tisu, satu buah tanktop wama hitam tanpa merek, satu buah bra wama putih bintik merah muda tanpa merek.
Barang dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi, satu buah Tas Selempang tanpa merk warna loreng coklat, satu Buah kantong pelastik wama hitam, satu Kartu SIM Indosat, enam potong kaos dari berbagai macam merek dan warna, lima potong celana, sembilan potong celana dalam, dua buah BH, satu potong kaos tantop wama merah tanpa merk, satu potong handuk wama putih lusuh tanpa merk, satu potong pakaian jenis daster wama biru motif bunga tanpa merk, satu buah golok bojong malang bertuliskan HDRS di pengkal besinya, satu topi merk NIKE wama hitam.
Kemudian satu buah tas kulit wama coklat tanpa merk berisikan tiga buah buku nota satu buah cincin batu akik, satu potong hoodie warna abu-abu tanpa merk ukuran XL, satu potong kerudung wama hitam merk shamira, tiga buah plastik ember wama putih, 79 buah karet kondom gas, dua kain lap wama merah, satu baskom wama abu-abu, satu buah akun media sosial facebook, satu buah akun email, satu buah flashdisk merk V-Gen ukuran 32Gb wama hitam, lima lembar point out hasil cetakan cuplikan layar (screenshoot) akun media soaai facebook, satu potong jaket sweater wama hitam tanpa merek, satu pasang sandal tanpa merk wama hitam.
Adapun barang bukti lainnya yaitu, dua akun media sosial facebook, satu akun media sosial instagram dan satu akun email.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka, disaksikan oleh berbagai pihak terkait, di antaranya aparat Kepolisian, Badan Narkotika Nasional, pemerintah daerah, serta perwakilan dari masyarakat dan media, guna menjamin adanya akuntabilitas, transparansi, serta mencegah adanya keraguan publik terhadap kesungguhan penegakan hukum.
Dengan melibatkan unsur masyarakat dalam kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Kota Banjar ingin menunjukkan bahwa penegakan hukum bukan hanya urusan aparat penegak hukum, melainkan juga bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan sosial.
Kegiatan pemusnahan barang bukti juga memiliki makna simbolis yang penting, yakni sebagai wujud komitmen Institusi kejaksaan dalam menjalankan amanah undang-undang, menjunjung tinggi supremasi hukum, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat dari potensi ancaman yang dapat ditimbulkan oleh barang bukti yang tidak dimusnahkan. Hal ini sekaligus menjadi bentuk peringatan dan pembelajaran bagi seluruh lapisan masyarakat tentang pentingnya kepatuhan terhadap hukum dan aturan yang berlaku.
Pemusnahan barang bukti bukan hanya sekadar tindakan administratif, melainkan juga bagian dari strategi penegakan hukum yang menyeluruh, yang mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum, menjaga marwah keadilan, serta melindungi masyarakat dari berbagai dampak negatif tindak pidana.
ASEP
Posting Komentar