Terkait SPMB, Kades Sri Tanjung Harapkan Pemda Dapat Kaji Ulang Sistem Zonasi


Terkait SPMB, Kades Sri Tanjung Harapkan Pemda Dapat Kaji Ulang Sistem Zonasi

Kepala Desa Sri Tanjung, Penglek 
ANAMBAS I KEJORANEWS.COM : Sebanyak 20 calon siswa asal Desa Sri Tanjung terancam tidak dapat melanjutkan pendidikan di SMP Negeri 2 Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas akibat aturan zonasi yang membatasi wilayah penerimaan siswa.


Meskipun secara geografis, SMP Negeri 2 lebih dekat dengan desa tersebut jika melalui jalur darat, sistem zonasi justru mengarahkan mereka untuk mendaftar di SMP Negeri 1 yang dapat dicapai hanya melalui jalur laut.


Kepala Desa Sri Tanjung, Penglek, menyoroti ketidaksesuaian sistem zonasi yang tidak mempertimbangkan aksesibilitas darat.


“Jika kita ukur menggunakan benang, SMP Negeri 2 jelas lebih dekat, namun zonasi mengharuskan kami mendaftar ke SMP Negeri 1, yang lebih jauh jika ditempuh melalui jalur darat,” ujarnya, Rabu (02/07/2025).


Sebagian besar masyarakat Desa Sri Tanjung, lanjut Penglek, memilih menggunakan jalur darat untuk aktivitas sehari-hari, yang membuat SMP Negeri 2 menjadi pilihan yang lebih logis. “Tapi aturan zonasi tidak memberikan ruang bagi mereka untuk memilih,” ungkap Penglek.


Pihak Desa Sri Tanjung berharap pemerintah daerah dapat mengkaji ulang kebijakan zonasi tersebut agar lebih memperhatikan kondisi geografis dan kebutuhan masyarakat setempat.


Di sisi lain, Panitia Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP Negeri 2 Siantan, Lisa Auzar, menjelaskan bahwa tidak tertampungnya sejumlah siswa disebabkan oleh terbatasnya kuota. “Di sekolah kami, kuotanya hanya 96 orang, sementara yang mendaftar ada 118 orang. Jadi, dari hasil seleksi, ada 22 siswa yang tidak lolos,” ujar Lisa.


Lisa memastikan bahwa seluruh tahapan seleksi telah dilaksanakan sesuai prosedur, dengan mempertimbangkan beberapa jalur penerimaan seperti domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi orang tua yang pindah tugas. “Saya hanya menjalankan tugas sesuai dengan petunjuk teknis. Untuk keputusan lebih lanjut, itu menjadi kewenangan dinas dan kepala sekolah,” tambahnya.


Yuni S

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama