PK Kasus Besi Tua, Dedy Supriadi dan Dwi Buddy Santoso, Usman alias Abi, Umar dan Sunardi Diputus MA Tidak Bersalah


PK Kasus Besi Tua, Dedy Supriadi dan Dwi Buddy Santoso, Usman alias Abi, Umar dan Sunardi Diputus MA Tidak Bersalah

Yusuf Norrisauddin, SH Dan Herly Irawan SH,
selaku kuasa hukum para terpidana-
BATAM I KEJORANEWS.COM : Dedy Supriadi bin Abas dan Dwi Buddy Santoso Bin Dedy Supriadi Direktur dan Direktur Utama PT. Dwi Budi Karya Mandiri, dinyatakan tidak bersalah dalam perkara tindak pidana pasal 372 KUHPidana tentang dugaan tindak pidana penggelapan besi tua yang terjadi pada hari Jumat tanggal 26 April 2019 di PT. Ecogreen Oleohemicals Kabil Batam yang menjadi korban adalah PT. KSD.



Hal itu sesuai keputusan Peninjauan Kembali ( PK) yang diputus oleh Mahkamah Agung RI tertanggal 31 Mei 2022.


Selanjutnya dari hasil putusan PK MA RI itu, Usman alias Abi Direktur PT. Bieloga dan Direktur Utamanya, Umar serta Sunardi alias Nardi juga diputus tidak bersalah dalam tindak pidana pasal 480 tentang penadahan besi tua dalam perkara tersebut.



Pernyataan itu disampaikan oleh Yusuf Norrisauddin, SH Dan Herly Irawan SH, selaku kuasa hukum para terpidana tersebut, pada  Sabtu (18/11/1023) di salah satu restauran di kawasan pertokoan Dermaga Sukajadi Kota Batam.


" Putusan PK MA RI yang memenangkan klien kami Usman, Umar dan Sunardi atau tidak bersalah tertanggal 9 Mei 2023. Hari ini kami sampaikan karena baru hari kami dapat salinnannya, " ujar Yusuf.



Lanjut Yusuf, dalam PK kliennya ia memasukkan 200 surat bukti atau novum yang tidak ada muncul di persidangan sebelumnya.


" Dari 200 bukti surat itu, ada sekitar 70 bukti pertimbangan hakim agung yang kemudian menyatakan 5 klien kami itu tidak bersalah. 70 bukti yang dipakai di antaranya adalah bahwa tidak ada hubungan hukum antara pelapor dengan pemilik lahan tempat kejadian perkara yakni PT. Jasib Shipyard & Engineering (M) SDN BHD. Kemudian lokasi penimbangan di Tanjung Uncang dan perkara di Ecogreen. Adanya bukti surat perpanjangan kontrak, ada surat izin keluar yg ditujukan ke pelapor dan ada izin dari pemilik crane. " jelas Yusuf



Terkait PK MA yang menyatakan para terpidana tidak bersalah itu, Yusuf mengaku belum tahu langkah hukum apa yang akan dilakukan para kliennya selanjutnya.


" Saya belum tahu apakah klien saya menuntut balik atau apa ke KSD, mereka masih banyak pertimbangan. Kalau soal kerugian, klien saya sudah miliaran ruginya. Selain nama baik jadi tercemar dan sulit melakukan usaha, mereka semua telah menjalani masa hukuman yang mana mereka tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan itu. Dalam perkara 372 untuk Dedy Supriadi bin Abas dan Dwi Buddy Santoso Bin Dedy Supriadi telah jalani hukuman penjara 2 tahun. Sedangkan Usman alias Abi, Umar dan Sunardi alias Nardi telah jalani selama 10 bulan, " terang Yusuf.



Jika memang akan melakukan tuntutan balik, kata Yusuf, kliennya bisa lakukan sekaligus, yakni tuntutan pidana maupun perdata, karena jelas di dalam perkara itu diduga ada kesaksian palsu yang bisa jadi tuntutan balik.



" Dengan adanya putusan PK MA RI ini, kami dari kuasa hukum berharap nama dan kredibilitas mereka bisa kembali baik dan normal lagi, sehingga usaha Meraka dapat berjalan baik ke depannya, " tutupnya.



Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama