Analisis terhadap Tindak Pidana Gratifikasi Dihubungkan dengan Pasal 12 B Ayat 1 UU tentang Tindak Pidana Korupsi dan Kasus Proyek Infrastruktur


Analisis terhadap Tindak Pidana Gratifikasi Dihubungkan dengan Pasal 12 B Ayat 1 UU tentang Tindak Pidana Korupsi dan Kasus Proyek Infrastruktur

Oleh : Andi Maulana, S.H

BANJAR I KEJORANEWS.COM : Korupsi sebenarnya telah dimuat secara tegas di dalam undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagian besar pengertian korupsi di dalam undang-undang tersebut dirujuk dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang lahir sebelum negara ini merdeka. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tindak Pidana Gratifikasi Atas Kebijakan Perangkat Daerah di dihubungkan dengan Pasal 12 B Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kota Banjar dan Untuk menganalisis kasus Tindak Pidana Gratifikasi dihubungkan dengan Pasal 12 B Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 KUHP. 


Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Tindak Pidana Gratifikasi Atas Kebijakan Perangkat Daerah di dihubungkan dengan Pasal 12 B Ayat 1 Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kota Banjar Berdasarkan hasil dari putusan nomor 57/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bandung tanggal 03 Oktober Tahun 2022 Mengadili : Menyatakan Terdakwa Herman Sutrisno tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan kesatu Alternatif Pertama dan dakwaan Kombinasi Kedua; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun.

Terbentuknya Pemerintahan Kota Banjar dari tahun ke tahun mengalami peningkatan dan juga tidak sesuai dengan sistem pemerintahan pada umumnya, sekitar pada Tahun 2005, menurut data Political Ekonomi dan Risk Consultacy, Indonesia menempati urutan pertama sebagai negara terkorup di Asia. Jika dilihat dalam kenyataan sehari-hari korupsi hampir terjadi di setiap tingkatan dan aspek kehidupan masyarakat. Mulai dari pengurus ijin Mendirikan Bangun, proyek pengadaan di instansi pemerintah sampai penegakan hukum. Tanpa disadari , korupsi muncul dari kebiasaan yang dianggap lumrah dan wajar oleh masyarakat umum. Seperti memberi hadiah kepada pejabat/pegawai negeri atau keluarganya sebagai imbal jasa sebuah pelayanan. Kebiasaan koruptif ini lama-lama akan menjadi bibit-bibit korupsi yang nyata.

Kebiasaan berprilaku koruptif yang terus berlangsung di kalangan masyarakat salah satunya disebabkan masih sangat kurangnya pemahaman mereka terhadap pengertian korupsi. Selama ini, kosa kata korupsi sudah populer di indonesia. Hampir semua orang pernah mendengar kata korupsi. Dari mulai rakyat di pedalaman, mahasiswa, pegawai negeri, orang swasta, aparat penegak hukum sampai pejabat negara. Namun jika ditanyakan kepada mereka apa itu korupsi, jenis perbuatan apa saja yang bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi? Hampir dipastikan sangat sedikit yang dapat menjawab secara benar tentang bentuk/jenis korupsi sebagaimana dimaksud oleh undang-undang.

Pengertian korupsi sebenarnya telah dimuat secara tegas di dalam undang-undang nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagian besar pengertian korupsi di dalam undang-undang tersebut dirujuk dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang lahir sebelum negara ini merdeka. Namun, sampai dengan saat ini pemahaman masyarakat terhadap pengertian korupsi masih sangat kurang. Menjadi lebih memahami pengertian korupsi juga bukan sesuatu hal yang mudah. Berdasarkan Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi, kebiasaan berprilaku koruptif yang selama ini dianggap sebagai hal yang wajar dan lumrah dapat dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi. Seperti pemberian gratifikasi (pemberian hadiah) kepada penyelenggara negara dan berhubungan dengan jabatannya,  jika tidak dilaporkan ke KPK dapat menjadi salah satu bentuk tindak pidana korupsi. Mengetahui bentuk/jenis perbuatan yang bisa dikategorikan sebagai korupsi adalah upaya dini untuk mencegah agar seseorang tidak melakukan korupsi.

Menindak lanjuti permasalahan diatas maka peneliti akan meneliti tentang Analisis Terhadap Tindak Pidana Gratifikasi dihubungkan dengan Pasal 12 B Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 KUHP ( Studi Kasus : Proyek Infrastruktur Dinas PUPRKP Tahun Anggaran 2008-2013 Kota Banjar).

Metodologi Penelitian

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu deskriptif kualitatif, penelitian ini bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian misalnya perilaku, persepsi, motivasi, tindakan, dll., secara holistic, dan dengan cara deskripsi dalam bentuk kata-kata dan bahasa, pada suatu konteks khusus yang alamiah dan dengan memanfaatkan berbagai metode alamiah. Penggunaan metode ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih mendalam dan menyeluruh mengenai realitas dan proses sosial yang akan diteliti. Serta tidak mengisolasikan individu atau organisasi kedalam variabel atau hipotesis tetapi perlu memandangnya bagian dari suatu keseluruhan.

Studi kebijakan publik pada umumnya dimaksudkan untuk menggali tindakan yang dilakukan oleh pemerintah, meliputi mengapa tindakan itu dilakukan, dengan cara dan mekanisme apa dilakukan, untuk kepentingan siapa, dan bagaimana hasil, serta dampaknya. Metode penelitian kebijakan diharapkan dapat menemukan jalan keluar yang efektif dari masalah yang ada. Dengan kata lain, metode penelitian harus memiliki relevansi terhadap masalah yang dihadapi. Implementasi kebijakan merupakan salah satu masalah kebijakan publik yang cukup penting, sehingga membutuhkan analisis yang tepat. Oleh karena itu, metode penelitian yang digunakan harus mampu menangkap fenomena yang ada dan tidak hanya sebatas angka-angka.

Dalam pembahasan nya, Tindak Pidana Gratifikasi Atas Kebijakan Perangkat Daerah di dihubungkan dengan Pasal 12 B Ayat 1 Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kota Banjar.

Berdasarkan hasil dari putusan nomor 57/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bandung tanggal 03 Oktober Tahun 2022 Mengadili: Menyatakan Terdakwa Herman Sutrisno tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan kesatu Alternatif Pertama dan dakwaan Kombinasi Kedua; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun.

Menurut Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 B (1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut: a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi; b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum. Sehingga dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perbuatan tersebut sudah termasuk gratifikasi.

Analisis kasus Tindak Pidana Gratifikasi dihubungkan dengan Pasal 12 B Ayat 1 Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 KUHP
Berkenaan dengan konstitusionalitas  Pasal 55 Ayat (1) KUHP, menurut Mahkamah, berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 31/1999), setiap orang yang membantu pelaku tindak pidana korupsi diancam dengan pidana yang sama yang dikenakan kepada pelaku korupsi. 

Ketentuan tersebut juga berlaku untuk setiap orang yang berada di luar wilayah Indonesia yang membantu pelaku tindak pidana korupsi (vide Pasal 16 UU 31/1999). Adapun dalam rumusan Pasal 55 ayat (1) KUHP, terdapat 3 (tiga) jenis pelaku tindak pidana yang dapat dipidana yaitu: (1) mereka yang melakukan, (2) yang menyuruh melakukan, dan (3) yang turut serta melakukan perbuatan. Dalam konteks ini dikenal dengan yang disebut penyertaan (Deelneming) dan frasa “turut serta” melakukan yang dalam hal ini berarti bersama-sama melakukan, dan diperlukan syarat sedikitnya harus ada 2 (dua) orang yaitu orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana. 

Dalam perspektif turut serta dengan ancaman pidana yang sama, kedua pelaku semuanya melakukan perbuatan pidana, tidak boleh hanya melakukan persiapan atau hanya bersifat menolong. Sebab jika hanya demikian maka orang yang menolong tersebut tidak termasuk turut melakukan (medepleger), akan tetapi hanya diancam pidana sebagai orang yang membantu melakukan (medeplichtigheid). Oleh karena itu, apabila dalam tindak pidana melibatkan beberapa orang, maka pertanggungjawaban setiap orang yang bersama-sama melakukan tindak pidana itu tidaklah sama, tetapi berbeda-beda menurut perbuatan atau perannya. 

Dengan demikian,  melanjutkan, berkaitan dengan status keterlibatan seseorang dalam terjadinya tindak pidana, Pasal 55 menentukan sistem pemidanaannya. Pertama, jika status keterlibatan seseorang itu sebagai pembuat delik (dader), baik kapasitasnya sebagai yang melakukan (pleger), yang menyuruh melakukan (doenpleger), turut serta melakukan (medepleger), maupun mereka yang memberikan atau menjanjikan sesuatu (uitloker) maka dapat dikenakan ancaman pidana yang sama dengan pelaku (dader) sesuai dengan ketentuan pasal yang dilanggar (bertanggung jawab penuh). 
Kedua, jika status keterlibatan orang tersebut adalah pembantu bagi para pembuat delik (medeplichtigheid) maka hanya dapat dikenakan ancaman pidana maksimum dikurangi sepertiga sesuai dengan ketentuan pasal yang dilanggar (bertanggung jawab sebagian). Sehingga, penting untuk menjelaskan secara rinci terkait kedudukan pelaku apabila dihubungkan dengan adanya delik penyertaan, karena,hal tersebut berhubungan dengan sifat pertanggungjawaban dan ancaman pidana yang akan dikenakan kepada pelaku.

Dalam hal ini jelas  bahwa dalam persidangan pemeriksaan saksi seperti yang di uraikan dalam nota pembelaan pengacara dr Herman Sutrisno , saksi saksi menurut Pasal 55 KUHP ayat 1 yang sudah ditetapkan sebagai saksi, harus dipidanakan karena turut serta atau penyertaan diatur didalam pasal 55 KUHP ayat (1)  KUHP Pidana : “dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana adalah mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan. Akan tetapi dalam kenyataanya, para saksi tidak dijadikan tersangka. Menurut hemat peneliti dikaitkan dengan pasal 55 KUHP ayat (1)  KUHP seharusnya para saksi dijadikan tersangka juga.

Kesimpulanya, Dari hasil penelitian tentang Analisis Terhadap Tindak Pidana Gratifikasi dihubungkan dengan Pasal 12 B Ayat 1 Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 KUHP ( Studi Kasus : Proyek Infrastruktur Dinas PUPRKP Tahun Anggaran 2008-2013 Kota Banjar) dapat disimpulkan bawha :
Tindak Pidana Gratifikasi Atas Kebijakan Perangkat Daerah di dihubungkan dengan Pasal 12 B Ayat 1 Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kota Banjar Berdasarkan hasil dari putusan nomor 57/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bandung tanggal 03 Oktober Tahun 2022 Mengadili: Menyatakan Terdakwa Herman Sutrisno tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan kesatu Alternatif Pertama dan dakwaan Kombinasi Kedua; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun. Menurut Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 B (1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut: a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi; b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum. Sehingga dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perbuatan tersebut sudah termasuk gratifikasi.

Analisis kasus Tindak Pidana Gratifikasi dihubungkan dengan Pasal 12 B Ayat 1 Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 KUHP. Dalam hal ini jelas  bahwa dalam persidangan pemeriksaan saksi seperti yang di uraikan dalam nota pembelaan pengacara dr Herman Sutrisno , saksi saksi menurut Pasal 55 KUHP ayat 1 yang sudah ditetapkan sebagai saksi, harus dipidanakan karena turut serta atau penyertaan diatur didalam pasal 55 KUHP ayat (1)  KUHP Pidana : “dipidana sebagai pembuat (dader) sesuatu perbuatan pidana adalah mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan. Akan tetapi dalam kenyataanya, para saksi tidak dijadikan tersangka. Menurut hemat peneliti dikaitkan dengan pasal 55 KUHP ayat (1)  KUHP seharusnya para saksi dijadikan tersangka juga.

Pewarta: Anggoro

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama