Awas Penipuan Model Baru, Pria Ini Bisa Mengedit Bukti Transfer Bank Mobile Banking hanya 1 Menit


Awas Penipuan Model Baru, Pria Ini Bisa Mengedit Bukti Transfer Bank Mobile Banking hanya 1 Menit

Reskrim Polres Natuna saat Konferensi Pers-
NATUNA I KEJORANEWS.COM : WAS 32 Tahun, tertunduk malu saat digiring ke ruang pertemuan Polres Natuna. Lelaki Gempal penuh tato ditubuhnya ini tidak berani menatap sorot kamera saat sejumlah wartawan menyorotnya. Ia ditangkap karena kasus penipuan lewat pembayaran mobile banking.


Kapolres Natuna AKBP Nanang Budi Santoso SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Natuna Iptu Apridony mengatakan, modus penipuan ini baru pertama kali terjadi di Kabupaten Natuna.


Berbekal CCTV, pelaku penipuan di Toko MG dan Kaka Kio,berhasil ditangkap di wilayah Tanjung Kecamatan Bunguran Timur Laut, pada 14 Agustus 2023.Modus pelaku dengan berbelanja rokok dan membayar menggunakan cara transfer via mobile banking.


“ Kejadiannya tepat pada 13 Agustus 2023 lalu dan mendapatkan laporan pada 14 Agustus. Pelaku membayar lewat transfer, dan menunjukan bukti pengiriman mobile banking. Karena percaya tanpa melakukan pengecekan pelayan memberi barangnya. Setelah malam baru ketahuan tak ada uang masuk,” jelas Apridony Kamis (24/08/2023).


Menurut Apridony, bukti transfer mobile banking itu merupakan hasil editan pelaku menggunakan aplikasi Instagram. Adapun kerugian yang diderita toko MG sebesar Rp929.500, sedangkan Toko Kaka Kio sebesar Rp875.000.


" Sebenarnya ada 6 toko yang dilakukan penipuan, namun hanya 2 toko yang melapor, Total kerugian seluruhnya Rp 5 juta lebih."tambah Kanit Jatanras Teddy. 


Saat konferensi pers tersebut, Iptu Apridony meminta pelaku menjelaskan bagaimana caranya membuat bukti transfer palsu itu dengan waktu yang sangat singkat.


Dijelaskan WAS, dia mengedit bukti transfer palsu itu menggunakan aplikasi Instagram. Berbekal template bukti transfer BRI Mobile (BRImo) palsu, pelaku kemudian mengedit tanggal transaksi, nomor rekening tujuan, dan nominal transfer sehingga mirip dengan bukti transfer Brimo asli.


Kasat Reskrim, mengimbau masyarakat Natuna khususnya para pelaku usaha, untuk waspada dan berhati-hati terhadap transaksi pembelian yang menggunakan sistem transfer mobile banking.


“Sebelum menyerahkan barang, ada baiknya di cek dulu uang yang ditransfer sudah masuk apa tidak. Akibat kekurang hati-hatian maka kasus penipuan ini bisa terjadi,” ucapnya.


Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.


Piston

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama