Gunakan Jasa Pengiriman Paket untuk Peredaran Narkotika, SMN Seorang Warga Desa Kletek Ditangkap Polisi


Gunakan Jasa Pengiriman Paket untuk Peredaran Narkotika, SMN Seorang Warga Desa Kletek Ditangkap Polisi

Paket BB Sabu-
MALAKA I KEJORANEWS.COM : Dengan menggunakan jasa pengiriman, SMN alias Iven Umadek tersangka pelaku dugaan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Jumat (3/3/2023), ditangkap oleh Polres Malaka.


Hal itu diungkapkan oleh Kasat Narkoba Polres Malaka AKP Yusuf, SH kepada media, saat ungkap kasus Tindak Pidana Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkotika di Wilkum Polres Malaka, Jumat (3/3/23) sekira Pukul 12.30 Wita. 


" Pelaku kami tangkap di pinggir jalan raya Betun - Laran, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT,".ujar Kasat Narkoba AKP Yusuf, SH mewakili Kapolres Malaka AKBP Rudy J.J Ledo, SH, SIK.


Kronologi penangkapan tersangka, lanjut AKP Yusuf, Awalnya anggota Sat Resnarkoba Polres Malaka mendapat informasi tentang adanya paket yang dikirim melalui jasa pengiriman JNE dari Jakarta dengan tujuan penerima IVEN UMADEK alamat desa Kletek, Kec. Malaka tengah, Atambua 85762.


"  Dasar informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan, kemudian pada hari jumat tanggal 03 Maret 2023 sekira pukul 12.20 wita pemilik paket an.Iven Umadek mengambil paketnya di JNE selanjutnya ia membawa paket tersebut dengan menggunakan sepeda motornya sesampainya di jalan raya Betun-Laran pukul 12.30 wita petugas menghentikannya dan selanjutnya petugas melakukan penggeledahan atas paket yang dibawa oleh saudara Iven Umadek setelah paketnya dibuka petugas menemukan 1 buah klip warna putih bening yang ditempel didalam baju kaos lengan panjang warna hitam yang mana klip bening tersebut berisi narkoba jenis sabu-sabu, atas dasar tersebut petugas membawa yang bersangkutan ke polres Malaka guna melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Setelah  dilakukan interogasi terhadap yang bersangkutan ia mengakui bahwa paket tersebut ditujukan ke alamatnya". Terangnya.


Tambahnya,  adapun saksi dalam perkara itu adalah YM alias Iyan (34) berasal dari Tabene, desa Umakatahan, Kec. Malaka Tengah, Emanuel Nahak Lekik, Kletek suai (29) desa Kletek, Kec.Malaka tengah, Yoyok Biantoro, (42), Desa Wehali, Kec. Malaka Tengah dan Novarius Nana (29) Desa Bereliku,Kec.Malaka Tengah.


Sedangkan barang bukti yang disita 1 buah plastik klip putih bening diduga berisikan Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,58 gram, 1 buah baju kaos lengan panjang warna hitam bagian depan bertuliskan T-SHIRT CLOTHING COMPANY, 1 lembar plastik paket JNE dengan nama pengirim 00 TOKO YUNI JAKARTA TLP. +628379163562 dengan penerima IVEN UMADEK, DS .KLETEK, KEC.MALAKA TENGAH,KAB.MALAKA ATAMBUA 85762 +6281339036127, dengan NO CONNOTE 011050009313523, 1 unit hand phone merk VIVO WARNA BIRU, 1 unit sepeda motor honda supra X warna hitam no.pol DH 3653 BZ.


(Jolly-Guntur)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama