Salah Satu Tomas Budiaji Angkat Bicara Terkait Oknum Satpam Diduga Melanggar Pasal 284


Salah Satu Tomas Budiaji Angkat Bicara Terkait Oknum Satpam Diduga Melanggar Pasal 284

Wanita yang selingkuh sama oknum Satpam ketika dipertanyakan kebenarannya sama kedua orang tuanya.

MESUJI I KEJORANEWS.COM: Dugaan asmara antara oknum Satpam dengan Istri sah orang lain kini menuai kritik dari berbagai masyarakat, salah satu Tokoh Masyarakat(Tomas) Budiaji angkat bicara.


Dugaan itu mencuap, sehingga jadi buah bibir masyarakat atas perselingkuhan oknum Satpam itu beberapa hari ini dan mirisnya lagi perselingkuhannya di ketahui oleh suaminya sendiri.


Dari hasil penelusuran media ini, ternyata oknum satpam tersebut tidak bekerja di Rumah Sakit Umum Kabupaten Mesuji melainkan di rumah sakit Puri Husada yang ada di Desa Simpang Mesuji, Kabupaten Mesuji.


Oknum Satpam itu sendiri tinggal di Desa Berasan Makmur, Kecamatan Tanjung Raya, sedangkan wanita sebagai perselingkuhannya tinggal di Desa Budiaji, Kecamatan Simpang Pematang(dugaan sementara).


Diketaui, wanita tersebut berinisial YN. YN sendiri masih memiliki suami dan entah setan mana merasukki mereka berdua sehingga melakukan perbuatan yang tak terpuji seperti perselingkuhan, ujar salah satu Tomas Budiaji yang enggan disebutkan namanya, sebut saja M.


"Ya mas, prilaku mereka berdua tak patut dicontoh, karena merusak pager ayune wong lio, jarene bahasa pepatah wong jowo bien. Arep mulyo urip iki ojo sampai rusak pager ayune wong," terangnya.


Ora due isin, opo ora ono cewek lio meneh neng dunio iki, sebanarnya akeh cewek ayu ayu neng jobo, lah ngopo bojone wong seng di rayu atau di tresnoni, ungkapnya Tomas di kedai kopi, dengan bahasa jawa, Rabu(10/8/2022).


Semoga pihak Rumah Sakit Puri Husada ambil tindakan tegas atau diberi sanksi atas kelakuan mereka berdua dan semoga pihak penegak hukum memproses sesuai pasal yang berlaku, agar tidak terulang kembali perselingkuhan yang ada di wilayah Kabupaten Mesuji dan ya agak berkurang perkara perselingkuhan, harapnya.


Padahal teramat jelas mengenai sanksi yang dapat diterima oknum satpam tersebut dugaan perselingkuhan, merajuk pada ketentuan pasal 284 kitab Undang Undang Hukum Pidana dan oknum satpam tersebut bisa diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan. Hal tersebut berlaku untuk sang Satpam ataupun wanita yang diselingkuhinya bila terbukti melakukam perselingkuhan.

Oknum Satpam


(Yusri) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama