![]() |
Kapolsek Sekupang Bersama Pelaku |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Pelaku yang di amankan berinisial RYS (35 Tahun) yang di amankan di seputaran Tiban Centre, Sekupang - Batam pada Minggu tanggal 24 Juli 2022.
"Atas kejadian tersebut pelaku di jerat dengan 362 KUHPidana dengan Ancaman hukuman maksimal 5 Tahun Penjara," ungkapnya.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi dalam ungkap kasus Tindak Pidana Curanmor yang di Mapolsek Sekupang. Selasa, (26/07/2022)
Kronologi kejadian, pada hari Jumat (15/7) sekira pukul 15.00 WIB di Kampung Bukit Tanjung Riau, korban pulang dari tempat kerja memarkirkan sepeda motor di depan teras rumah korban dengan kondisi stang tidak korban kunci, lalu korban masuk ke dalam rumah dan beristirahat.
Sekira pukul 17.45 WIB korban bangun tidur, lalu kemudian korban keluar rumah dengan menggunakan sepeda motor yang satunya lagi dan pada saat itu korban masih melihat sepeda motor Honda Revo yang dipakai kerja, ada terparkir di depan teras rumah.
Kemudian pada hari Minggu sekira pukul 19.35 WIB korban keluar dari rumah, dan pada saat korban Kembali kerumah korban tidak melihat lagi sepeda motor Honda Revo Type tersebut berada ditempatnya diparkir (hilang).
Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang. selanjutnya pada hari Minggu (24/7) sekira pukul 11.00 WIB Unit Reskrim Polsek Sekupang mendapat informasi bahwa sepeda motornya yangg telah hilang digunakan oleh 1 orang laki-laki tidak dikenal yang berada di Tiban Center.
Mendapatkan Informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Sekupang, berhasil mengamankan diduga Pelaku RYS beserta Barang bukti Ranmor hasil kejahatan milik korban. Dan setelah dilakukan Interogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian terhadap sepeda motor. selanjutnya Pelaku beserta barang bukti di amankan dan dibawa ke Polsek Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi mengatakan pelaku melakukan pencurian ini baru 1 kali, dan sepeda motor ini pelaku gunakan sendiri.
Saat melakukan pencurian, pada 1 hari sebelum kejadian pelaku sudah berniat melakukan pencurian, karna situasi tindak memungkinkan pelaku mengambil kunci motor nya saja, kemudian pada besok harinya saat malam hari nya dan ada kesempatan pelaku akhirnya melakukan pencurian tersebut.
"Kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap kasus pencurian sepeda motor, lengkapi Ranmor dengan kunci ganda dan pastikan dalam keadaan terkunci. Dan jika memungkinkan parkirkan motor di dalam teras rumah untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan," pungkasnya.
Editor:
Andi Pratama
Posting Komentar