Al Falah Melalui M.U. Sugianto SH dan Partner Mempraperadilkan Satreskrim Polres Tjb Karimun


Al Falah Melalui M.U. Sugianto SH dan Partner Mempraperadilkan Satreskrim Polres Tjb Karimun

M.U. Sugianto, SH dan Rekan -
TJB KARIMUN I KEJORANEWS.COM : M.U. Sugianto S.H dan partner selaku kuasa hukum Al Falah mempraperadilkan Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai Karimun ( TBK) ke Pengadilan Negeri ( PN) Tanjung Balai Karimun pada Selasa ( 27/10/2020) sekitar jam 11. 30 WIB.

Kepada sejumlah pers Sugianto menyampaikan bahwa permohonan praperadilan yang diajukannya ke PN TBK atas nama Al Falah karena tindakan penangkapan dan penetapan tersangka Al Falah yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Dinilai tidak proporsional dan tidak sesuai dengan aturan hukum.

" Penangkapan klien saya Al Falah yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan sebesar Rp 320 juta pada tanggal 4 Oktober lalu, sangat singkat, hanya dalam jangka waktu 20 jam. Ini kita nilai merampas hak asasi manusia. Kita juga menduga proses penetapan tersangkanya tanpa penyelidikan dan penyidikan sehingga melanggar Undang-undang pidana. " Ujar Sugianto SH.

Diterangkan Sugianto, sebelum Al Falah  dibawa ke Polres Karimun, kliennya tersebut diminta datang oleh pelapor untuk mediasi, namun justru mediasinya dilakukan di dalam kamar hotel Alisan dan berujung penyekapan selama 12 jam serta adanya persekusian terhadap Al Falah oleh sejumlah oknum dari pihak pelapor.
Meski demikian katanya, hingga saat ini pelapor dinilai tidak mempunyai bukti bukti yang kuat selain keterangan 2 orang saksi.

"Sebelum dibawa ke Polres, klien kami itu disekap 12 jam pada Sabtu ( 3/10/2020) dari jam 10:00 WIB pagi sampai jam 10: WIB malam. Udah itu langsung dibawa ke Polres, kemudian diinterogasi oleh Kasat Reskrim setelah itu langsung dilakukan penyidikan pada pukul 00.30 WIB sampai 04.30 dini hari," jelasnya

Sugianto berharap PN TBK dapat mengabulkan pra peradilan tersebut untuk membuktikan kemungkinan kesewenang- wenangan dari pihak polisi dan pelapor serta para saksi.

"Kita akan uji. Apa pun hasilnya nanti akan kita hormati," ujar Sugianto.

Kronologis kejadian ini dijelaskan Sugianto, pada 26 September 2020 lalu saat berada di Batam AL Falah dikenalkan oleh rekannya DR kepada ALD yang mengaku sebagai petugas bea cukai pusat. AL Falah kemudian diminta untuk membantu ALD jika berkunjung ke Karimun. 

"Pada hari Jumat pada tanggal 3 itu  ALD menelpon, bang saya mau ke Karimun bisa jemput. Di jembut AL Falah kaget ada 6 orang," jelasnya. 

Mereka kemudian meminta untuk diantarkan menuju Kanwil BC dengan alasan hendak menebus handphone. Mengingat ALD yang diketahui merupakan petugas BC pusat, AL tetap tidak menaruh kecerugiaan padanya.

"Ya udah diantar, ke pos Gurita kemudian AL Falah bertanya emang ada ya. Ditunjuk salah satu kapal ditengah laut, karena merasa orang BC pusat biasa kan lebih tahu. Masuk mobil lagi, sepertinya di belakang ada orang seperti transaksi. AL Falah tidak tahu transaksi apa sebenarnya itu," bebernya. 


Setelah itu, ALD meminta AL Falah untuk mengantarkannya menuju Tanjungbatu menggunakan boat pancung. Setelah tiba di pelantar di Tanjungbatu dipinjam lah HP AL Falah karena alasan HP nya dalam kondisi mati (baterai low). 

"Namun HP nya  Al Falah dibuang. Kenapa HP saya dibuang kata Al Falah? Nanti diganti katanya, tapi udah mulai gak enak hati, mulai ada apa ini sebenarnya ini. Dan betul memang diganti. ALD katanya mau lanjut ke Tembilahan, AL Falah pergi sebentar ALD sudah tidak ada ditempat. Dicari info siapa ini ALD, rupanya dia adalah  pegawai BC yang sudah dipecat 2 tahun lalu," ungkapnya.

Dengan rentetan kronologi itu, Sugianto SH menduga kliennya menjadi korban dan harus menanggung semua permasalahan yang tidak pernah dilakukan. 

"Ini berdasarkan keterangan klien kita sendiri. Dia menerangkan dari awal sampai dibawa di Polres Karimun," tutupnya.

Hingga berita ini diunggah pihak  Satreskrim Polres Karimun belum menyampaikan tanggapannya.

( Dian )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama