Penggunaan Anggaran Dana Covid-19 di Kabupaten Lampung Timur DidugaTidak Transparansi


Penggunaan Anggaran Dana Covid-19 di Kabupaten Lampung Timur DidugaTidak Transparansi


LAMPUNG TIMUR I KEJORANEWS.COM: Diduga penggunaan Dana Anggaran Covid 19 yang bersumber dari APBD tahun 2020 di Kabupaten Lampung Timur Diduga Carut marut dan tidak ada transparansi.

Kemudian pada saat pengesahan anggaran tersebut beberapa bulan yang lalu sempat ada pro-kontra antara Eksekutif dengan Legislatif”pasalnya” dalam penggunaan Anggaran Covid 19 yang bernilai kurang lebih Rp 56 milyar hingga saat ini belum ada kejelasan rincian dan realisasi nya, seperti pembagian sembako yang berupa beras, telor, mi instan dan minyak Goreng, untuk masyarakat tidak mampu yang terdampak Covid 19 baru 2 (dua) kali di bagikan, kemudian pihak Badan anggaran DPRD Kabupaten Lampung Timur hingga saat ini belum menerima laporan rincian penggunaan Anggaran Dana Covid 19 sebesar kurang lebih Rp 56 milyar tersebut.

Menurut keterangan beberapa kepala Desa yang berada di Kabupaten Lampung Timur yang di wakili salah satu Kepala Desa yang berada di Kecamatan Sukadana yang di rahasiakan oleh Kantor Desanya beberapa hari yang lalu mengatakan, memang benar pembagian sembako untuk masyarakat tidak mampu yang terdampak Covid 19 di Desa kami baru 2 (dua) kali, "saya selaku kepala Desa tidak mau mengada ada sebab ini nsnti Dampak nya ke kami selaku kepala Desa jika nanti masyarakat menanyakan hal itu bahkan di Desa saya ini ada penambahan tapi itu sepertinya tidak di setujui,” jelasnya, Kamis(17/9/2020).

Kemudian salah satu Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur yang berinisial (BN) kepada krew media mengatakan, "saya selaku anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur dan juga sebagai Badan Anggaran hingga saat ini belum menerima laporan rincian penggunaan anggaran Covid 19 yang telah di sahkan dalam paripurna sebesar Rp 56 milyar tersebut, bahkan kami sudah beberapa kali melakukan Rapat dengan pihak Eksekutif agar segera memberikan laporan rincian penggunaan Dana Covid 19 tersebut namun sepertinya kami pihak badan anggaran tidak di anggap buktinya hingga saat ini belum ada laporan rinciannya, contohnya untuk sembako yang rilnya di bagikan 3 kali selama tiga bulan semenjak pengesahan, di setiap pembagian bernilai Rp 150 ribu rupiah perkaka, namun pada kenyataan nya hingga saat ini sudah di bulan September baru di bagikan 2 kali,” pungkasnya.

(M sagiman/Yusri)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama